PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut agar menggunakan kendaraan operasional dengan nomor polisi Sulteng.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus mendukung penerimaan daerah. Kepala Bapenda Sulteng Andi Irman, menjelaskan bahwa sebagian kendaraan yang digunakan oleh vendor perusahaan masih menggunakan plat luar daerah.
Kondisi tersebut, menurutnya, bukan hanya karena perusahaan tidak ingin melakukan mutasi kendaraan, melainkan karena kendaraan tersebut dibeli melalui sistem kredit dari provinsi di luar Sulteng
“Banyak vendor membeli kendaraan secara kredit di luar daerah. Kendaraan yang masih dicicil tidak bisa dimutasi sebelum lunas,” Ujarnya saat diwawancarai usia rapat di DPRD Sulteng, Jum’at(13/3).
Ia menyebut proses pelunasan kendaraan biasanya memerlukan waktu sekitar tiga hingga lima tahun sehingga mutasi kendaraan sering tertunda. Sebelumnya juga salah satu perusahaan berdalih bahwa kendaraan tidak selalu digunakan dijalan atau berpergian jauh.
Karena itu, pemerintah daerah menyarankan agar perusahaan memasukkan persyaratan tambahan bagi vendor yang ingin bekerja sama dengan mereka, yakni dengan meminta mereka untuk menggunakan kendaraan dengan plat nomor Sulteng. Atau juga dapat dibeli langsung di daerah karena sejumlah dealer kendaraan sudah tersedia di Sulteng.
Bukan hanya itu Irman mengungkapkan bahwa mereka akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) nomor tujuh diubah dimana pajak kendaraan yang awalnya 8,4 persen akan menjadi tujuh persen agar seragam seperti provinsi lainnya.
“Kita akan tetap optimistis terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah agar tidak ada potensi kehilangan PAD,” tambahnya
Sementara itu, Provinsi tengah berusaha mengejar target PAD untuk pusat dan kabupaten, dimana dari pajak kendaraan kabupaten mendapatkan 66 sementara provinsi hanya memperoleh 44.(Zar)






