Ishak: Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Touna Lewat Mekanisme Resmi
TOUNA — Ketua Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una Una (Touna) Ishak P Adam SH MH CLI membantah adanya mark up pada pengadaan lahan sekolah rakyat di kabupaten Touna.
Ishak P Adam mengatakan, penetapan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah dilakukan secara resmi dan sah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua Tahun 2025 dengan luas 10 hektare.
Penetapan lokasi tersebut juga telah memperoleh assessment dan persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 serta Permensos Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.
“Terkait nilai penggantian wajar tanah, Pemda Touna menegaskan bahwa proses penilaian tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme resmi,” ujar Ishak P Adam.
Ishak menambahkan Pemerintah daerah telah mengajukan penunjukan tim penilai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una, yang kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang penunjukan Penilai Publik dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat.
Penilai Publik yang ditunjuk adalah Abdulah Najang, S.Si., M.A.P. dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan, lisensi penilai pertanahan dari Kementerian ATR/BPN, serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat di Desa Betaua tertanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan tercatat seluas ±99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9.781.873.451.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari komponen fisik dan nonfisik, meliputi bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu, yang dinilai secara ekonomis sesuai harga pasar dan potensi kerugian pemilik tanah.
Diberitakan sebelumnya, informasi yang dihimpun Radar Sulteng, terdapat dugaan beberapa pejabat, yakni oknum anggota DPRD dan kepala dinas di Touna, yang terlibat dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat tersebut dengan modus operandi melakukan penggelembungan harga tanah jauh di atas nilai wajar setempat, yakni dengan menaikkan harga tanah menjadi Rp93.000 per meter persegi atau Rp930 juta per hektare.
Padahal harga pasaran tanah di sekitar Kecamatan Tojo hanya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektare. Jika dibandingkan dengan harga pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang di Kecamatan Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka, harga lahan di dua lokasi tersebut paling mahal hanya Rp50 juta per hektare, tergantung jenis tanaman yang ada di atas lahan tersebut.
Informasi yang diberikan oleh masyarakat Touna bernama Erwin menyebutkan bahwa dirinya telah mengumpulkan data adanya dugaan tanah lokasi Sekolah Rakyat tersebut merupakan milik oknum anggota DPRD Touna dan Kepala Dinas Pendidikan Touna serta beberapa keluarga dekat mereka. Harga tanah yang seharusnya hanya Rp30.000 per m² (Rp300 juta per hektare) dinaikkan menjadi Rp93.000 per m² (Rp930 juta per hektare), sehingga diduga terjadi mark up sekitar Rp63.000 per m² (Rp630 juta per hektare).
Jika dihitung (10 hektare = 100.000 m² × Rp63.000), maka nilai lahan tersebut di-mark up sebesar Rp6.300.000.000 (enam miliar tiga ratus juta rupiah).
Keterangan Erwin tersebut dikuatkan oleh seorang warga Touna bernama Saiful. Ia mengatakan bahwa awalnya lokasi Sekolah Rakyat akan ditempatkan di Desa Saluaba, Kecamatan Ratolindo, namun tidak diketahui alasan pemindahan lokasi ke Kecamatan Tojo. Apakah karena ada anggota dewan dan kepala dinas yang berasal dari daerah Tojo, atau karena lokasi tersebut merupakan milik pejabat dan keluarganya, sehingga Sekolah Rakyat dipindahkan ke Kecamatan Tojo, tutur Saiful penuh tanda tanya.
Salah seorang warga Kecamatan Tojo bernama Abd. Wahid yang menghubungi media ini mengatakan bahwa lokasi tanah yang dibebaskan untuk Sekolah Rakyat tersebut berada di dalam kebun, dengan akses jalan berupa jalan tanah dan jauh dari jalan provinsi. Abdul Wahid menambahkan bahwa lokasi tersebut berjarak sekitar 1 km dari jalan provinsi, sehingga tidak wajar jika nilai jualnya mencapai Rp930 juta per hektare.
Abdul Wahid juga menuturkan bahwa tanah pekarangan di ruas jalan provinsi saja nilai NJOP tahun 2025 hanya Rp1.200 per meter persegi. Harga kebun kelapa di Kecamatan Tojo, jika membeli pohon kelapa berikut tanahnya, hanya sekitar Rp300.000 per pohon. Dalam 1 hektare terdapat sekitar 110 pohon kelapa, sehingga nilainya hanya sekitar Rp33 juta per hektare.
“Kenapa dinaikkan menjadi Rp930 juta per hektare? Hama banyak sekali yang mereka mark up itu, sudah tidak wajar,” tutur Abdul Wahid.
Lebih lanjut, Abdul Wahid menduga lokasi Sekolah Rakyat ditempatkan di Desa Betaua karena lahan tersebut milik oknum anggota DPRD Touna sekitar 2 hektare dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna seluas sekitar 1 hektare, kunci Abdul Wahid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, S.H., yang dihubungi Radar Sulteng (22/1), mengatakan bahwa saat penetapan lokasi Sekolah Rakyat dirinya belum menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena saat itu masih menjabat Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Touna.
“Hahaha mantap berita, penetapan lokasi saya masih Kadis Perpustakaan,” kata Aspan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Samudin Tanciga, yang dihubungi Radar Sulteng di nomor +62 813-4144xxxx guna mempertanyakan penetapan lokasi dan harga lahan Sekolah Rakyat tersebut, hingga berita ini naik cetak belum memberikan respons.
Namun, wartawan Radar Sulteng telah melakukan konfirmasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tojo Una-Una terkait dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat tersebut. Sumber di BPKAD mengatakan bahwa dana tersebut memang dicairkan melalui BPKAD karena bersumber dari APBD, namun prosesnya sudah melalui sistem elektronik, sehingga verifikasi SPJ bukan lagi di BPKAD, melainkan di masing-masing OPD.
Proses tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan berlakunya Permendagri Nomor 70, di mana BPKAD tidak lagi memeriksa SPJ. Seluruh tanggung jawab berada di masing-masing OPD.
Saat ditanya apakah dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat tersebut sudah dibayarkan, sumber menjelaskan bahwa dana tersebut telah cair 100 persen sejak tahun 2025.
“Iya, semua begitu proses pencairannya. Sejak 2021 berlakunya Permendagri 70, BPKAD sudah tidak memeriksa SPJ lagi. Semua tanggung jawab ada di masing-masing OPD. Dan mengenai dana pembebasan lahan senilai Rp10 miliar sudah cair sejak tahun 2025 kemarin,” kata sumber. (IJL/BAR)






