Dugaan Pengadaan 1 Unit Motor Senilai Rp593 Juta
BANGGAI, – Penggunaan dana publik melalui pos Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang diperuntukkan untuk membeli barang mewah, dan tidak jelas peruntukkannya, memicu pro kontra publik, terutama jika Pemda Banggai masih memiliki keterbatasan anggaran untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Salah seorang aktivis Banggai, Supriadi Lawani, SH mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terindikasi terdapat paket pengadaan 1 unit kenderaan roda dua jenis motor gede (moge) dengan nilai yang cukup pantastis sebesar Rp.593.370.000, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai, dengan realisasi di bulan Desember 2022.

“Publik berhak bertanya, motor jenis apa yang nilainya menembus stengah miliar rupiah ? Untuk kebutuhan apa ? Dan dalam konteks apa urgensinya disusun dan disetujui DPRD Banggai ?,” tandas Supriadi kepada Radar Sulteng di Luwuk, Sabtu (21/2).
Menurutnya, angka Rp593 juta untuk satu unit kenderaan roda dua dalam APBD Banggai 2022 bukan sekedar angka. Ia adalah alarm tentang bagaimana uang rakyat dibelanjakan, bagamana prioritas ditentukan, dan bagaimana transparansi diuji diruang-ruang birokrasi.
Ditengah realitas ekonomi daerah yang tidak ringan, ketika harga kebutuhan pokok merangkak naik, petani dan nelayan berjuang dengan biaya produksi yang tinggi, pengadaan barang bernilai fantastis akan selalu memicu pertanyaan etis sekaligus yuridis.
“APBD bukan dompet pribadi pejabat. Ia adalah instrumen fiskal yang bersumber dari pajak, retribusi dan transfer negara yang secara konstitusional diperuntukkan bagi pelayanan publik,” ujar Budi, sapaan akrab Supriadi Lawani, SH yang juga salah seorang advokat muda di Banggai.
Dalam perspektif hukum keuangan daerah, setiap pengadaan barang/jasa harus tunduk pada prinsif akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan prosedural. Jika benar kenderaan roda dua tersebut dibeli melalui dana APBD, maka ia secara hukum adalah Barang Milik Daerah (BMD). Otomatis konsekwensinya jelas harus tercatat dalam Kartu Inventarisir Barang (KIB), memiliki nomor register, tercantum dalam laporan aset, dan dapat diverifikasi keberadaan fisiknya.
“Disinilah uji integritas dimulai. Apakah spesifikasi tekhnisnya tersedia untuk publik ? Apakah analisis kebutuhan (need assesment) dapat ditunjukkan ? Apakah terdapat dokumen pemilihan penyedia, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta pencatatan asset yang sinkron antara dokumen anggaran dan kondisi riil di lapangan ?,” tanya Supriadi.
Ia menilai, bahwa pengadaan barang/jasa bukan sekedar angka diatas kertas. Ia adalah rangkaian mata rantai perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran, serah terima hingga pencatatan aset dan penguasaan fisik. Jika satu mata rantai kabur, maka celah itu cukup untuk memunculkan dugaan maladministrasi, bahkan potensi kerugian keuangan daerah.
Lebih mengkhawatirkan lanjut Budi, ini bukan hanya soal mahal atau tidak mahal. Melainkan apakah pembelian tersebut benar-benar proporsional dengan kebutuhan OPD yang bersangkutan ? Apakah ada urgensi operasional yang rasional ? Ataukah ini sekedar pemborosan terselubung yang dibungkus legalitas administratif ?
Transparansi seharusnya menjadi jawaban, bukan ancaman. Pemda Banggai tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Justru dalam situasi seperti ini, keterbukaan adalah satu-satunya cara memotong spekulasi.
“Publik berhak mengetahui dimana kenderaan roda dua itu berada ? Siapa pengguna resminya ? Apa fungsi operasionalnya ? dan bagaimana status pencatatannya dalam administrasi aset ?. Nah, jika semua dokumen lengkap dan prosedur dipenuhi, maka membuka data adalah langkah elegan untuk membungkam keraguan. Namun jika data sulit diakses, informasi berbelit, atau terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan kondisi faktual, maka pertanyaan publik akan berubah menjadi tuntutan pemeriksaan,” jelas Budi.
Kasus ini bukan soal satu unit motor. Tetapi hal ini soal tata kelola dan apakah prinsif good governance benar-benar hidup dalam praktik atau hanya menjadi jargon Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) dan laporan kinerja. APBD adalah cermin kepeberpihakan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, secara hukum, dan secara moral. Ketika angka Rp.593 juta muncul hanya untuk pengadaan satu unit kenderaan roda dua, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi satu instansi, tetapi kredibilitas seluruh sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Kepercayaan publik dibangun oleh data yang terbuka dan bisa diuji. Jika pengadaan satu unit motor yang dibandrol dengan harga Rp.593.370.000 ini sah, rasional dan sesuai kebutuhan, maka buktikan dengan dokumen dan fakta lapangan. Jika tidak, maka koreksi harus dilakukan secara transparan. Dalam negara hukum, uang rakyat bukan ruang gelap. Ia harus selalu berada dibawah cahaya pemeriksaan publik,” tutup Budi. (MT).






