
SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (10/7/2025).
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho dalam sambutannya menyatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap dokumen KUA dan PPAS perubahan sejak 4 Juli hingga 10 Juli 2025.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD terhadap KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Minhar.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati wajib ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Untuk itu, setelah sambutan ini, kami akan melanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas bersama atas dokumen yang telah disusun dan disepakati,” katanya.
Rapat paripurna yang berlangsung terbuka untuk umum ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan organisasi masyarakat. (ADK)