POSO – Pemda Poso tiga tahun terakhir secara beruntun mengeluarkan uang rakyat Poso untuk membantu Kejaksaan Negeri Poso yang dilarang oleh aturan melalui auditor Negara.
Akibat dari efisiensi anggaran melalui Perpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, dana operasional dan belanja modal Kabuparen Poso terpangkas sebesar lima puluh persen.
Hal tersebut berimbas pada kegiatan pemberdayaan masyarakat termasuk dipendingnya sejumlah usulan belanja modal warga Poso melalui Musrembang berjenjang.
“Kami sudah pertanyakan kepada Bupati dan tim anggaran Pemkab Poso, ada apa secara beruntun Kejaksaan Poso dibantu terus. Apakah kebutuhan mendesak masyarakat Poso sudah keseluruhannya tercukupi sehingga anggaran milik masyarakat itu dihibahkan ke intitusi vertical,” tanya ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Poso (FPCMD) Muhaimin Yunus Hadi, kepada media ini Selasa (29/7).
“Bukan sedikit usulan masyarakat Poso yang ditolak akibat efisiensi anggaran, tapi justru institusi vertikal terus menerus dibantu, apakah program prioritas untuk warga sudah terpenuhi?. ini ada apa. Benarkah bantuan ini berimbas pada dugaan semacam barter kasus dugaan korupsi yang ada di lingkup Pemkab Poso termasuk pinjaman pembangunsn RSUD Poso ke PT. SMI 80 miliar,” tambah Abd Salam dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi ( KRAK) Sulteng.
Sementara itu, Rafiq Samsuddin, SH dari Aliansi Anti Korupsi (AKSI) Poso juga mempertanyakan kasus pengadaan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang sampai saat ini masih jalan seputar penylidikan.
“Menurut Kejari Poso belum ada indikasi, sejumlah kasus temuan BPK,” ungkapnya.
Kata Mimin, Tahun 2023 APBD Poso membantu pembangunan rumah jaksa di kelurahan Lawanga Tawongan di Kecamatan Poso Kota Utara sebesar Rp 1,3 miliar, Tahun 2024 APBD Poso membangun tempat parkiran di Kejari Poso, pengecetan kantor dan renovasi sarana olah raga di belakang kantor Kejari Poso dari dinas Pemuda dan olehraga Poso Rp 98 juta.
“Tahun Anggaran 2025 dari Dinas PUPR bersumber APBD 2025 dua paket masing- masing paket pembangunan rumah jaga barang bukti Rp 300 juta dan Pembangunan pagar rumah jaga barang bukti Rp 350 juta melalui pengumunan tender di LPSE Poso tertanggal 25 juli 2025,” ungkap Mimin.
Sementara itu, Pemda Poso melalui Bapelitbangda selaku anggota tim anggaran yang dimintai keterangannya, dan pihak Kejari Poso lewat Kasi intelijen M. Reza, serta Kapenkum Kejati Sulteng sampai berita ini masuk dapur redaksi belum memberikan keterangan seputar polemik tersebut.
Secara terpisah, BPK mengatakan, bantuan APBD ke instansi vertikal dilarang, kecuali untuk bantuan emergensi dan sosial.
“Bantuan hibah ke instansi vertikal dari APBD boleh untuk keadaan darurat atau emergenci dan tidak boleh setiap tahun anggaran, ” tegas sekretaris BPK- RI Perwakilan Sulteng Farit kepada wartawan belum lama ini.(dy)