PALU, – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengingatkan potensi ancaman terhadap keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring kemungkinan penurunan kapasitas fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor DPRD Jalur Dua Moh Yamin, Senin (30/3), Anwar Hafid menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulteng masih mampu membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak sepenuhnya aman dalam jangka panjang.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat potensi pemangkasan anggaran hingga Rp1,2 triliun yang dapat berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai.
“APBD kita saat ini masih mampu membiayai PPPK, tapi kalau ke depan 2027 ada pemotongan lagi, mungkin akan melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Anwar menegaskan, hingga kini belum ada kebijakan di Sulawesi Tengah untuk merumahkan PPPK seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa saja diambil jika tekanan fiskal semakin besar.
Pernyataan ini menjadi bagian dari pemaparan Anwar Hafid pada Rapat paripurna DPRD Sulteng.
Hal lain terkait sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari kemiskinan, konflik agraria, hingga pengelolaan pertambangan.
Ia menyebutkan, salah satu indikator yang memengaruhi angka kemiskinan di Sulteng adalah tingginya jumlah rumah tidak layak huni yang mencapai sekitar 7.845 unit, terutama di wilayah Parigi Moutong, Donggala, dan Tojo Una-Una.
Namun, ia juga menemukan fenomena menarik di lapangan, seperti di wilayah Tomini, di mana warga dengan kategori rumah tidak layak huni justru memiliki penghasilan hingga Rp3 juta per bulan.
“Artinya, indikator rumah tidak layak huni ini perlu kita evaluasi karena bisa mempengaruhi tingginya angka kemiskinan,” jelasnya.
Selain itu, Anwar juga menyoroti tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah yang masuk tiga besar nasional. Ia menilai perlu adanya gerakan bersama untuk menekan peredaran narkoba secara menyeluruh.
Di sektor agraria, terdapat 68 aduan konflik yang sebagian besar berkaitan dengan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah daerah pun telah membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut, termasuk menemukan perkebunan sawit seluas 21 hektar tanpa HGU.
Sementara di sektor pertambangan, Anwar menyebut pemerintah tengah mendorong legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada 2026 guna mengendalikan aktivitas tambang ilegal dan meminimalkan dampak lingkungan.
“Dengan legalisasi, kita bisa atur agar tidak terjadi pencemaran dan ada tanggung jawab yang jelas,” pungkasnya. (Zar)






