Palu, – Mobil mewah jenis Toyota Alphard milik Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali diduga digunakan oleh istri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Radar Sulteng, kendaraan tersebut merupakan mobil operasional Pemda Morowali dengan nomor polisi DN 1261 G, berwarna hitam, yang diadakan pada tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp1,8 miliar. Awalnya, mobil ini diperuntukkan sebagai kendaraan operasional Pemda di mess Morowali di Jakarta.
Namun dalam perkembangannya, mobil tersebut diduga dipinjam pakai oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng. Bahkan, plat nomor kendaraan disebut telah diubah menjadi DN 3 JT. Saat ini, kendaraan tersebut dikabarkan berada di rumah jabatan Kajati Sulteng dan kerap digunakan oleh istrinya yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sulteng.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat yang sama Kejati Sulteng tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang melibatkan Pemda Morowali. Beberapa pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut antara lain pejabat Pemda termasuk Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub.
Sejumlah pihak menilai, peminjaman kendaraan dinas tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan patut didalami, terutama jika berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelumnya Kejati Sulteng melalui salah satu asistennya sempat mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan tersebut dengan surat bernomor B-3195/P.2/Cpl.3/11/2024. Namun, permohonan itu disebut belum mendapatkan persetujuan karena Bupati Morowali terpilih saat itu, Iksan Baharudin Abdul Rauf, berencana menggunakan kendaraan tersebut sebagai operasional kepala daerah.
Mobil tersebut sempat digunakan dalam sejumlah kegiatan resmi, termasuk saat pelantikan kepala daerah di Jakarta dan kegiatan retret kepala daerah tahun 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Setelah itu, kendaraan dikirim kembali ke Morowali dan kemudian dibawa ke Palu untuk mendukung operasional pejabat daerah yang bertugas di ibu kota provinsi.
Sekitar Agustus hingga September 2025, mobil tersebut diduga kembali dipindahkan ke Kejati Sulteng dengan status pinjam pakai. Proses peminjaman disebut ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali, meski secara administrasi kendaraan tercatat di bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan singkat bahwa status kendaraan tersebut adalah pinjam pakai. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan kendaraan oleh pihak non-struktural.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak yang dimintai klarifikasi memilih bungkam terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan tersebut.
Sekda Morowali Yusman Mahbub dan Kabag Keuangan BPKAD Morowali Alamsyah belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi pada Selasa (24/3/2026). (BAR/IJL)






