back to top
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaDAERAHAkun Barkah Tangahu Tuding Ijal Labatjo Provokator, Dilidik Siber...

Akun Barkah Tangahu Tuding Ijal Labatjo Provokator, Dilidik Siber Polda Sulteng

Ikut Terlapor Camat Tojo Barat sekaligus Plt Kadis Dukcapil Touna

PALU – Kasus pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng, Ijal Labatjo, yang dilakukan oleh seorang Oknum ASN yang bertugas di Kantor Polisi Pamong Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bernama Suberka Tangahu, kini memasuki tahap penyelidikan (lidik).

Kasus tersebut bermula saat Suberka Tangahu mengunggah foto spanduk bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Provokator” di akun Facebook miliknya. Unggahan itu berkaitan dengan kegiatan atau pertemuan di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, yang dihadiri Bupati Touna, sejumlah pejabat, dan anggota DPRD Touna pada 17 Februari 2025.

Pelaporan terhadap Suberka Tangahu terkait dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE (hasil perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024), yang melarang penyerangan kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta hingga Rp1 miliar.

Pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, Samsurijal Labatjo kembali dimintai keterangan sebagai pelapor di Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng.

“Hari ini saya mendapatkan undangan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Saya tegaskan bahwa pelabelan ‘provokator’ dan kata ‘tangkap’ dalam visualisasi tersebut telah menghancurkan reputasi, kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis bagi saya dan keluarga besar,” kata Ijal.

Ijal menambahkan bahwa dirinya juga melaporkan Camat Tojo Barat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, Muh. Ruslan Siparante. Laporan tersebut terkait komentar yang menyebut dirinya sebagai provokator.

Dalam komentar tersebut, kata Ijal, dirinya diibaratkan seperti api yang harus dipadamkan, disebut hidup dari kebencian, tumbuh dari fitnah, dan berusaha memecah belah persaudaraan.

Menurut Ijal Labatjo, dirinya juga telah menerima SP2HP dari Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng Nomor: B/83/III/RES.2.5/2026/Ditressiber tanggal 3 Maret 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa laporannya telah memasuki tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/210/III/Res.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 2 Maret 2026.

“Menurut informasi yang saya dapatkan saat pemeriksaan tadi, beberapa saksi telah diundang untuk dimintai keterangan, termasuk terlapor. Undangannya sudah dikirim ke Touna melalui Polres Tojo Una-Una,” kata Ijal.

SP2HP dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulteng.(4 Maret 2026)

Ijal menambahkan bahwa hari ini dirinya juga menerima SP2HP dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulteng  atas laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, adapun yang menjadi  terlapor adalah  saudara Syafri Longku, juga telah memasuki tahap Lidik dengan surat perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/101/III/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tanggal 4 Maret 2026.

Kasubdit II Ditressiber Polda Sulteng, Alfian Joa Komaling, SH, M.Pd, dalam keterangannya mengatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi selesai, barulah pihaknya akan melayangkan panggilan kepada terduga.

“Setelah kami periksa pelapor dan saksi, baru akan kami kirimkan panggilan kepada terduga,” ujar Kasubdit. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Saksi Ahli Menyatakan ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Rachmansyah Ismail

0
PALU – Bertempat di Pengadilan Negeri Palu, berlangsung sidang Persidangan Praperadilan Jikid II dengan nokor perkara  Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.PL yang diajukan oleh mantan Pj. Bupati...

TERPOPULER >