back to top
Kamis, 1 Januari 2026
BerandaDAERAHAktivis Banggai: Desak Kapolda Segera Tetapkan Tersangka

Aktivis Banggai: Desak Kapolda Segera Tetapkan Tersangka

Satu Tahun Tanpa Tersangka, Kasus APBD Banggai Rp123,5 M Dipertanyakan

BANGGA – Penanganan dugaan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, senilai Rp.123,5 miliar kembali menuai sorotan ditengah-tengah masyarakat.

Aktivis dan masyarakat Banggai mendesak dan meminta Kapolda Sulteng, Irjend Pol. Dr.Endi Sutendi, sebagai Kapolda yang baru menjabat beberapa bulan di Sulteng, untuk segera menunjukkan keberanian kepemimpinannya dengan menetapkan tersangka, sejalan dengan semangat reformasi ditubuh Polri itu sendiri.

Desakan tersebut disampaikan aktivis, Supriyadi Lawani, yang menilai lambannya atau terkatung-katungnya penanganan perkara yang justru memperkuat kesan bahwa kasus besar ini dibiarkan menggantung tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.

“Kami mendesak dan meminta Bapak Kapolda Sulteng, untuk segera menetapkan tersangka. Publik ingin melihat keberanian Kapolda Sulteng dalam menegakkan hukum sesuai dengan semangat reformasi Polri, bukan sekedar pernyataan normatif,” tegas Supriyadi Lawani salah seorang aktivis pusat tranformasi Banggai kepada Radar Sulteng, di Luwuk, Selasa (30/12).

Menurutnya, persoalan dana pelimpahan kewenangam Bupati Banggai kepada 24 Camat sejak awal sudah bermasalah, baik dari sisi perencanaan, tata kelola anggaran, maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Sejak awal sudah kebijakan pelimpahan kewenangan ini sudah menyisakan banyak kejanggalan. Pengendalian anggaran dan pengadaan tidak transparan, dan itu membuka ruang besar terjadinya korupsi,” ujar Budi sapaan akrab aktivis pusat transformasi Banggai.

KEPASTIAN HUKUM DITUNGGU

Seperti dalam pemberitaan Radar Sulteng sebelumnya, penyidik unit 3 Ditreskrimsus Polda Sulteng telah melakukan pendalaman pemeriksaan hampir 3 minggu di Banggai, sejumlah PPTK Kelurahan/Desa, PPK Kecamatan, penyedia barang dan pemeriksa barang di Kecamatan, telah diperiksa.

Namun, meskipun proses pemeriksaan telah berlangsung hampir satu tahun lebih hingga kini belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi bernilai besar yang melibatkan uang rakyat. Kasus dugaan tipikor APBD Banggai Rp.123,5 miliar ini, merupakan ujian nyata bagi kepemimpinan Kaolda Sulteng sekaligus komitmen reformasi Polri di daerah, dimana reformasi Polri diuji pada keberanian mengambil keputusan hukum. Jika bukti sudah ada dan pemeriksaan sudah berjalan, maka penetapan tersangka tidak boleh terus ditunda,” jelas Budi.

Disisi lain, Ia juga menekankan, bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi politik, jabatan, maupun kekuatan ekonomi, serta menjunjung prinsip kesetaraan dihadapan hukum. Dengan nilai anggaran, Rp. 123.552.460.228 dana APBD Banggai tahun 2024, publik berharap Kapolda Sulteng tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut, dan segera memberikan kepastian hukum sebagai bentuk tanggungjawab institusional kepada masyarakat di Banggai khususnya.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Lantik 36 Pejabat Eselon II dan 3.230 PPPK...

0
PALU  — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid diampungi Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny Lamadjido melantik 36 pejabat eselon II, pejabat fungsional, serta menyerahkan Surat...

TERPOPULER >