PALU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga Watutau, Kabupaten Poso, yang dilakukan Badan Bank Tanah, melalui konferensi pers, Senin (21/7/2025) untuk.
Konferensi tersebut sebagai bentuk konsolidasi nasional untuk mengangkat kasus yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan agraria.
Dalam konferensi pers tersebut, WALHI bersama masyarakat menyampaikan, penetapan tersangka terhadap salah satu warga yakni Christian Toibo, tidak berdasar dan harus segera dicabut.
Menurut Wandi, Kampanyer WALHI Sulteng, tindakan pencabutan plang oleh warga Watutau, merupakan bentuk protes kolektif terhadap kehadiran Badan Bank Tanah yang dianggap masuk tanpa sosialisasi.
“Ini adalah salah satu kesepakatan bersama oleh teman-teman masyarakat yang ada di Watutau. Secara kolektif, mereka menyepakati untuk melakukan aksi ini sebagai bentuk protes. Kenapa? Karena Badan Bank Tanah masuk tanpa ada sosialisasi, langsung mencaplok tanah-tanah masyarakat yang sudah dikelola sejak leluhur mereka,” tegas Wandi.
Wandi menambahkan, lahan yang diklaim oleh Badan Bank Tanah merupakan tanah produktif yang sudah digunakan masyarakat untuk menanam kopi, padi, dan berbagai tanaman lain yang menopang kehidupan warga.
“Kami berharap ada satu kekuatan desakan dari koalisi ini agar proses pemidanaan terhadap Pak Christian Toibo segera dicabut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional, Roni Septian mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menetapkan Christian Toibo sebagai tersangka atas dugaan penghasutan.
“Tidak ada pembenaran atas kriminalisasi kepada masyarakat. Kami mengecam atas tindakan kriminalisasi kepada warga yang berjuang atas lahannya oleh pihak kepolisian,” kata Roni.
Sebagai tindak lanjut, WALHI Sulteng akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polda Sulteng dan Kantor Gubernur, dan akan menyerahkan surat kronologi lengkap yang menjelaskan proses terjadinya kriminalisasi terhadap warga.
“Kami akan terus kampanyekan ini. Setelah konferensi pers, kami akan lakukan aksi besar di Polda dan kantor gubernur. Kami juga akan menyerahkan surat yang berisi kronologi kriminalisasi oleh Badan Bank Tanah. Kami menuntut Polda Sulawesi Tengah untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Pak Kristian dan sebelas warga lainnya yang turut dikriminalisasi,” tutup Wandi.
WALHI berharap tekanan publik ini bisa mendorong aparat penegak hukum bersikap adil serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.(NAS)