Kabar68.BANGGAI-Direktorat Reserse Siber, Subdit II Polda Sulteng, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, melalui sebuah akun media sosial facebook, dengan terlapor sdr. Uak Akrim Nursin.
Penyidik Ressiber telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor sdr. Uak Akrim Nursin yang diketahui sebagai pemilik akun media sosial dimaksud, dan surat panggilan sudah diterima istrinya, karena yang bersangkutan mangkir, penyidik Ressiber akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada terlapor.
“Ya pak. Sampai saat ini kami masih tahap penyelidikan dan benar adanya kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada terlapor dan telah diterima istrinya yang dijadwal senin kemarin (4/8), namun sampai saat ini belum hadir, dan kami akan melakukan agenda pemanggilan kembali,” tandas Kepala Subdit II, Ditressiber Polda Sulteng, Kompol Alfian Joan Komalang, SH, M.Pd kepada Radar Sulteng, melalui pesan Whats APP (WA), Selasa (5/8).
Menurutnya, ketidakhadiran atau mangkirnya terlapor sdr.Uak Akrim Nursin dari panggilan pertama oleh tim penyidik Ressiber Polda, maka penyidik kembali mengagendakan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.
“Kalau masih mangkir lagi dari panggilan kedua, otomatis kita ikuti langkah penegakan hukum. Namun ini masih tahap penyelidikan, paling tidak terlapor Sdr. Uak Akrim Nursin diminta agar pro aktif dalam hal pemeriksaan pada tahap penyelidikan kasus dimaksud, jangan kemudian ada kesan menyulitkan petugas,” jelas Kompol Alfian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh pelapor, sdr.Aditya Bayu Pratama di Polres Banggai. Hal itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No, LP/B/232/III/2025/SPKT/Polres Banggai, tanggal 19 Maret 2025, terlapor Uak Akrim Nursin.
Mangkraknya laporan tersebut, oleh pelapor dalam menindaklanjuti laporannya, pihaknya melayangkan surat ke Polda Sulteng yang ditujukan ke tim penyidik Ditressiber, tertanggal 15 Juli 2025.
Dalam laporannya, terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, hal itu diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2, dengan perbuatan terlapor, tepatnya Senin, 17 Februari 2025, yang mana terlapor Uak Akrim Asamin, membuat caption atau narasi disebuah akun facebook, yang bertuliskan.
“Seandainya sy upload salinan putusan MK yang akan dibacakan pada tanggal 24 Februari nanti….saya tidak habis pikir seberapa padatnya RSU yang akan dihuni oleh paslon gerbong kutu busuk. Ubur-ubur ikan lele….salinan putusan so ada leee…..”.
Hal ini dinilai telah meresahkan publik karena saat itu sesungguhnya belum ada putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada Banggai, namun Ia (Akrim-Red) sudah membuah informasi yang meresahkan seolah-olah pihaknya telah mengantongi salinan putusan MK dimaksud.
Bahkan sebelumnya, jelang putusan MK saat itu, Kapolres Banggai, AKBP Putu Binangkari juga pernah menghimbau bahwa masyarakat diminta agar lebih bijak dalam menerima berita dan menyaring informasi yang beredar dimedia sosial, karena banyak berita yang tidak benar mengenai informasi hasil Pilkada Banggai, sehingga publik tidak terburu-buru meyakini kebenarannya, jangan sampai hanya membuat situasi ditengah-tengah masyarakat yang tidak baik.
Sementara itu, Pelapor, Aditya Bayu Pratama yang dikonfirmasi Radar Sulteng, membenarkan hal itu. Pihaknya telah melaporkan permasalahan ke tim penyidik Ditressiber Polda Sulteng.
“Kami sudah diperiksa dan sejumlah saksi. Surat panggilan terlapor telah diserahkan kepada istri terlapor. Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti laporannya,” ujar Bayu, begitu sapaan akrab pelapor, yang juga salah seorang advokat.
Begitpun salah seorang saksi pelapor, Nasri mengakui kalau dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Ressiber Polda Sulteng di Luwuk, ketika tim penyidik berkunjung di Banggai.(MT)