Soal Penyelesaian Sengketa Agraria Lahan Tanjung Sari
BANGGAI, – Ahli waris Salim Albakar, Ubaidillah Alhabsy selaku pemilik sah lahan tanjung sari, Kel. Karaton, Kec. Luwuk, menyoroti tindakan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dalam menyelesaikan sengketa agraria yang terkesan mempermainkan lembaga peradilan.
“Hal itu nampak jelas dalam sebuah pernyataan Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Eva Bande pada media bahwa representasi sebagai mandat Gubernur Sulteng yang kemudian meminta kesempatan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng guna mendapatkan advice untuk mengurai kemacetan konflik agraria di Sulteng, khususnya di lahan tanjung sari Kab. Banggai,” tandas Ubaidillah melalui rilisnya kepada Radar Sulteng, Sabtu (28/2).
Sebelumnya ujar Ubaidillah, pada tanggal 29 Desember 2025 Gubernur Sulteng membuat pernyataan serta kesimpulan hukum atas putusan Pengadilan yang dimuat dalam surat Gubernur No.510/24/491/Dis PerkimTan, tanggal 29 Desember 2025 yang dipublikasikan melalui bebagai platform media massa. Hal tersebut sontak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat, seperti terjadinya demo massa di kantor PN Luwuk.

Anehnya, pinta Ubaidillah, setelah Gubernur berhasil membuat kegaduhan terkait suratnya dimaksud, kini Gubernur Sulteng kembali meminta advice kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Hal ini tentu kami anggap diluar akal sehat, bagaimana bisa Gubernur membuat kesimpulan terlebih dahulu, selanjutnya baru meminta advice di Pengadilan Tinggi, padahal, dalam kesempatan sebelumnya Ketua PN Luwuk telah menjawab dan menjelaskan pernyataan Gubernur melalui press conference.
“Hal ini menjadi pertanyaan, kenapa Gubernur Sulteng mau menanyakan kembali ke Ketua Pengadilan Tinggi tentang hal-hal yang telah dijelaskan oleh Ketua PN Luwuk ? Tindakan tersebut secara tidak langsung menggambarkan sikap ketidakpercayaan Gubernur kepada Ketua PN Luwuk,” jelas Ubaidillah.
Menurutnya, kami selaku ahli waris sebagai pihak yang saat ini sedang memohon perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk, menganggap bahwa tindakan Gubernur tersebut merupakan sikap yang merendahkan martabat Pengadlan dan tindakan ini juga sengaja dilakukan untuk menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi Pengadilan.
Sebagai pihak ahli, ujar Ubaidillah, sangat menyadari bahwa hal itu merupakan bentuk intervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia mencontohkan pada pelaksanaan eksekusi lahan sebelumnya, cara-cara tersebut dilakukan dengan disertai data/informasi yang tidak benar serta disinformasi yang diproduksi secara terus menerus dan masif, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang bertujuan memanipulasi opini publik dan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dengan menciptakan sentimen negatif pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Muncul dibenak kami sebagai pihak ahli waris bahwa atas tindakan Gubernur, yakni apakah Gubernur “mengingkari putusan hukum” yang menyatakan pihak ahli waris Salim Albakar adalah pemilik sah atas hamparan tanah/lahan di Tanjung Sari Kel. Karaton Luwuk yang telah dibuktikan melalui proses hukum perdata dan putusan tersebut sudah berkekuatan huku tetap (incracht),” tegas Ubaidillah.
Dijelaskannya, bahwa dalam upaya penguraian sengketa lahan tanjung sari, Gubernur Sulteng seharusnya melakukan pendekatan keadilan substantif dan harus mengandung nilai-nilai kebenaran, serta tidak memihak salah satu pihak, karena kami sebagai ahli waris Salim Albakar juga adalah warga negara yang harus dilindungi hak-hak yang melekat termasuk harta kekayannya.
Disisi lain, kata Ubaidillah, terdapat ruang bagi eksekutif ataupun politik untuk menyelesaikan sengketa lahan tanjung sari secara berkeadilan, dengan cara menjauhkan pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan atas objek sengketa perdata ini, dan mendorong aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan sengketa lahan tanjung sebagai panggung dan popularitas dengan mengganggu stabilitas keamanan.
Dalam pandangan ahli waris, sebaiknya Gubernur Sulteng melakukan pendalaman terkait sengketa lahan tanjung sari dengan berbasiskan data empirik bukan spekulatif sehingga dapat menguak atau membongkar fakta siapa saja yang memiliki alas hak terkait lahan ditanjung sari dan apa saja upaya hukum yang telah dilakukan.
Selain itu, pinta Ubaidillah, sepengetahuan kami hanya terdapat 16 % warga yang memiliki sertifikat dari 343 warga yang berada pada objek eksekusi (data tahun 2018), selebihnya hanya berlandaskan sewa menyewa dan pinjam pakailahan dan setengah dari 16 % tidak dieksekusi, karena sertifikatnya keluarnya dari pihak Ny. Berkah Bakkar yang diterbitkan setelah adanya putusan incraht. Sisanya yang keluar dari pihak-pihak lain telah melakukan upaya hukum melalu derden verzet (perlawanan pihak ke-3) saat pelaksanaan eksekusi 2016-2018 dan putusannya juga sudah incracht.
Mendasari hal ini, pihak ahli waris menyarankan agar Gubernur Sulteng beserta aparat kepolisian dapat mengambil langkah tegas dan tindakan konkrit penyelesaian sengketa lahan tanjung sari dengan cara menelusuri siapa pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik sewa menyewa dan pinjam pakai diatas objek sengketa milik ahli waris secara melawan hukum, karena diduga kuat ada aktor mafia tanah yang mencoba membonceng dan berlindung dibalik “kata warga”.
“Intinya, mafia tanah dimaksudkan disini adalah pihak-pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan lahan ditanjung sari, yang secara sepihak mengklaim memiliki lahan, dan kemudian dengan kekuatan dan dukungan massa menguasai objek sengketa secara melawan hukum, sehingga praktek-praktek tersebut seperti sewa lahan, pinjam pakai, menjual dan seterusnya dapat dilakukan,” tegas Ubaidillah.
Lebih jauh Ia (Ubaidillah-Red) menegaskan sesuai regulasi bahwa tanah sengketa tidak dimungkinkan diterbitkan sertifikat. Faktanya secara historis sengketa lahan tanjung sari telah berlangsung sejak tahun 70an dan sudah memiliki putusan hukum pada tingkat pertama, yakni tahun 1996 dan telah incract tahun 1999. Pertanyannya adalah, bagaimana bisa sertifikat itu diterbitkan ? baik saat masih status sengketa maupun setelah ada putusan hukum yang sudah incracht.
“Kami keluarga ahli waris Salim Albakar mendesak Gubernur Sulteng untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit dan berkeadilan berdasarkan hukum, agar terurainya kemacetan konflik agraria ini,” pinta Ubaidillah.
Adapun langkah-langkah konkrit yang ditempuh, kata Ubaidillah, antara lain, mengungkap fakta siapa pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik sewa menyewa dan pinjam pakai diatas lahan objek sengketa milik ahli waris dengan cara melawan hukum.
Membuka data warga diatas lahan tanjun sari yang telah mendapatkan relokasi lahan dari pemerintah yang terjadi sebanyak 3 (tiga) kali, pada tempat relokasi di Desa Awu dan Desa Boyou, yang dilakukan sekitar tahun 1980-1994. Kemudian mengungkap fakta asal usul kepemilikan lahan dari jual beli lahan yang telah terbit SHM berdasarkan warkah di BPN yang disertai tahun keluaran sertifikat.
“Memaksimalkan saluran hukum yang tersedia dalam keperdataan, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak diatas lahan milik ahli waris Salim Albakar, dan menjaga hak keperdataan ahli waris Salim Albakar selaku warga negara yang wajib dilindungi oleh Gubernur Sulteng,” tutup Ubaidillah Alhabsy. (MT).






