Rapat Paripurna Tidak Bisa Dijadwalkan
Touna, – Rapat Paripurna penggantian pimpinan DPRD Touna kembali tidak bisa dijadwalkan akibat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dalam agenda pemberhentian pimpinan DPRD tidak terpenuhinya kuorum.
Ketua Fraksi NasDem Touna, Muhammad Alhabsyi, Lc., MH, kepada Radar Sulteng menuliskan bahwa ini bukan pertama kali, melainkan rangkaian kejadian berulang setelah diadakan Banmus sebelumnya, bahkan rapat paripurna pemberhentian pimpinan pun mengalami hal serupa (tidak kuorum). Situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai hal biasa.
“Ini adalah cerminan serius dari lemahnya manajemen dan koordinasi internal, khususnya pada aspek teknis yang menjadi tanggung jawab Ketua DPRD dan Sekretariat DPRD Touna,” tutur Muhammad.
Muhammad menegaskan bahwa penjadwalan rapat, pengaturan agenda, serta kehadiran anggota, termasuk memperhatikan perjalanan dinas (TL), merupakan domain tanggung jawab penuh Sekretariat DPRD. Oleh karena itu, sangat sulit diterima akal apabila rapat tetap dijadwalkan tanpa mempertimbangkan bahwa sebagian anggota tidak berada di tempat.
“Rapat Banmus tetap dijadwalkan oleh Sekwan dan undangan tetap ditandatangani oleh Ketua DPRD, padahal mereka sudah mengetahui banyak anggota DPRD yang sedang tugas luar daerah dan sudah pasti tidak akan kuorum. Pertanyaan saya, untuk apa rapat dijadwalkan jika sejak awal sudah dapat dipastikan tidak akan kuorum? Apakah ini sekadar formalitas administratif?” tegasnya.
“Saya tahu ini mereka lakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Ini adalah skenario untuk menghambat proses penggantian pimpinan DPRD Touna dari Partai NasDem,” lanjut Muhammad.
Menurutnya, sikap Ketua DPRD dan Sekwan ini tidak hanya mencederai marwah kelembagaan DPRD, tetapi juga merugikan pihak lain. Undangan telah disampaikan kepada berbagai instansi, bahkan perwakilan bupati, yakni Asisten II, hadir mewakili Bupati. Kehadiran mereka menjadi sia-sia ketika forum yang dijadwalkan tidak dapat berjalan karena tidak kuorumnya rapat Banmus tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menjaga marwah institusi ini agar tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul opini bahwa lembaga DPRD tidak becus bekerja,” katanya.
Sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Touna, ia meminta dengan tegas kepada Sekretariat DPRD untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan ke depan setiap agenda rapat disusun secara matang dan profesional.
“DPRD adalah lembaga terhormat. Setiap proses di dalamnya harus mencerminkan keseriusan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Jika cara seperti ini terus berulang, maka publik akan bertanya: ada apa sebenarnya di balik semua ini? Mengurus agenda rapat saja tidak becus, bagaimana mau mengurus rakyat?” ujarnya dengan nada sinis.
Ia juga menegaskan bahwa agenda pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai NasDem adalah proses kelembagaan yang sah dan konstitusional, serta tidak dapat ditunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Segala administrasi dan mekanismenya telah lengkap, mulai dari SK Partai NasDem hingga balasan sanggahan Mahkamah Partai NasDem,” katanya.
Muhammad menilai tidak masuk akal apabila pimpinan dan Sekretariat DPRD sebagai pihak yang menjadwalkan agenda tidak mampu membaca kondisi kehadiran anggota.
“Saya melihat ada kesengajaan untuk menghambat dan menghalangi proses penggantian Jafar dengan saya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pada Jumat, 13 Maret 2026, pasca tidak tercapainya kuorum dalam rapat paripurna, dirinya dipanggil ke podium oleh pimpinan rapat.
“Mereka menyampaikan agar saya menghadap Bupati. Saya sempat mempertanyakan urgensinya. Ini domain DPRD dan hak partai, tidak ada kaitannya dengan Bupati. Kenapa saya diminta berkoordinasi dengan Bupati? Ini aneh,” ujarnya.
Namun, demi mencari solusi, ia tetap mengikuti arahan tersebut. Setelah rapat, ia juga berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait tindak lanjut agenda Banmus.
“Sekwan kembali menyarankan agar saya menghadap Bupati, dengan jaminan mekanisme selanjutnya akan diatur. Dari sini saya melihat ada ketidakberesan,” katanya.
Pada malam harinya, setelah salat Magrib, ia menghadap Bupati. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, berlangsung komunikasi yang konstruktif.
“Bupati pada prinsipnya mendukung percepatan proses pergantian pimpinan DPRD dan menegaskan tidak memiliki kepentingan langsung dalam proses tersebut,” kuncinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Touna, Gusnar Sulaeman, SE, yang dihubungi Radar Sulteng menyatakan tidak ada penundaan.
“Sekwan yang akan menjelaskan secara rinci. Intinya tidak ada yang ditunda-tunda,” katanya.
Sekretaris DPRD Touna, Muhammad Amin Bustamin, ST., MM, menjelaskan bahwa pada prinsipnya proses pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa jabatan 2024–2029 serta penetapan calon pengganti sedang berproses sesuai ketentuan.
Ia memaparkan bahwa proses tersebut mengacu pada surat DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 013-SE/DPW-NasDem-Sulteng/II/2026 yang dilampiri SK DPP Partai NasDem.
Selanjutnya, DPRD telah melaksanakan tahapan, mulai dari rapat Banmus, rapat paripurna perubahan jadwal, hingga rapat paripurna pemberhentian pimpinan DPRD yang digelar pada 13 Maret 2026.
Namun, dalam rapat tersebut hanya dihadiri 13 dari 25 anggota DPRD sehingga tidak memenuhi kuorum.
“Rapat ditunda dua kali karena tidak memenuhi kuorum, dan sesuai aturan, penundaan dilakukan hingga waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses selanjutnya sempat terkendala masa libur Lebaran Idul Fitri 1447 H dan kebijakan WFH/WFA. Saat ini, Sekretariat DPRD masih berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk penjadwalan rapat Banmus lanjutan.
“Pada prinsipnya, Sekretariat DPRD tidak menunda-nunda proses ini. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (SL)






