Kabar68.BANGGAI – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Bank BRI Cabang Luwuk terkait hilangnya dokumen jaminan kredit nasabah, Moh. Rahmad Fahri Agama, batal digelar pada Senin (22/9). Pasalnya, pihak BRI sebagai tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Majelis hakim yang dipimpin Risro Subiacto Nainggolan, SH., MH., akhirnya menunda sidang perkara No. 81/Pdt.G/2025 itu dan menjadwalkan ulang ke Senin (29/9).
Kuasa hukum penggugat, Martono Djibran, SH., menegaskan pihaknya tidak hanya menempuh jalur perdata, tetapi juga menyiapkan surat aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Surat aduan sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan dikirim ke OJK,” kata Martono usai sidang di PN Luwuk.
Ia menjelaskan, kliennya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melunasi kredit di BRI sejak Maret 2025. Namun hingga kini, dokumen agunan miliknya yang hilang tak kunjung dikembalikan pihak bank.
“Sudah hampir tujuh bulan, dokumen itu tidak jelas keberadaannya. Padahal sangat dibutuhkan untuk kepentingan lain,” tegas Martono.
Menurutnya, bank memiliki kewajiban menjaga dan melindungi dokumen nasabah sesuai POJK No.42/POJK.03/2017 tentang penyimpanan dan penggunaan dokumen kredit atau pembiayaan. Kelalaian BRI dalam mengamankan dokumen itu, lanjutnya, jelas merugikan nasabah.
“Bank wajib bertanggung jawab. Jika dokumen jaminan hilang setelah kredit dilunasi, maka hak klien kami adalah menuntut pengembalian atau penerbitan ulang dokumen tersebut. Jika tidak, itu masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujar Martono.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pekan depan, sementara pihak penggugat menunggu langkah resmi dari BRI sekaligus tindak lanjut aduan ke OJK. (MT)






