Dugaan Pengrusakan Aset Perusahaan dan Penyerobotan Lokasi
BANGGAI, – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulteng, Minggu (19/4), turun langsung ke TKP di lokasi milik PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI), di Desa Ranga-Ranga Kec. Masama, guna memastikan penyelidikan berjalan secara profesional, akurat dan sesuai prinsip dalam penegakan hukum, terkait kasus indikasi pengrusakan aset dan penyerobotan lahan milik PT BCGI sebuah perusahaan yang bergerak dibidang galian C jenis batu gamping.
Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Hendri Yulianto melalui Kasubdit Jatantras Kompol Velly Harun, membenarkan kalau tim jatanras sedang berada di lokasi TKP PT BCGI.

“Tim kami sudah turun di lokasi TKP PT BCGI Desa Ranga-Ranga Kec. Masama. Hal ini didasarkan atas laporan pihak perusahaan PT BCGI dan tindak lanjut dari Polres Banggai, untuk memastikan kepastian hukum, melindungi aset yang sah dan menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana murni (penyerobotan dan perusakan) yang terjadi di lokasi milik PT. BCGI,” tandas Kompol Velly Harun yang dihubungi Radar Sulteng via telepon, Senin (20/4).
Sementara itu, Kapolsek Masama, IPDA Sandy, juga membenarkan hal tersebut. “Iya, tim Ditreskrimum Polda sempat ke Polsek sebatas koordinasi karena lokasi TKP berada diwilayah hukum Polsek Masama. Namun, kami tidak berwenang memberikan keterangan terkait penanganan perkara dimaksud karena kasus tersebut dalam penanganan Dirkrimum Polda. Tugas kami sebatas mengawal kamtibmas diwilayah,” ujar Ipda Sandy kepada Radar Sulteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sulteng, ada 2 (dua) bidang lahan atau lokasi yang menjadi objek persoalan dilokasi PT BCGI yang diklaim PT ATN (perusahaan tambang nikel) yang kini masih terhalang aktivitasnya terkait berbagai kelengkapan perizinan. Sementara, kedua objek lokasi dimaksud, telah dikantongi bukti kepemilikan oleh PT BCGI berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing seluas 22.715 m2 dan SHM seluas 21.023 m2.
Dari keterangan saksi, Rudi (50) dan Harun (52) yang merupakan security PT BCGI dan beberapa saksi mata lainnya yang merupakan warga Desa Ranga-Ranga, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 07.30 wita, sekelompok orang yang diduga mengaitkan diri atas nama PT ATN datang ke area stockpile PT BCGI di Desa Ranga-Ranga.
Menurut Rudi dan Harun, mereka saat itu sedang berjaga di pos security PT BCGI, tiba-tiba sekelompok orang mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area pos jaga, portal dan pagar batas milik PT BCGI, lalu mereka melakukan pengusiran kepada kami disertai ancaman dengan membawa senjata tajam di pinggangnya.
“Tanpa perlawanan, sekelompok orang tersebut langsung melakukan pembongkaran pos jaga, pencabutan portal dan pagar batas serta pendudukan lokasi PT BCGI. Dalam peristiwa tersebut kami merasa terancam, dan masalah ini kami langsung laporkan di Polres Banggai,” ujar Rudi dan Harun.
Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, yang dikonfirmasi Radar Sulteng, via telepon, mengatakan bahwa peristiwa ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum di wilayah Desa Ranga-Ranga Kec. Masama, terkait dengan kegiatan operasional perusahaan, karena telah menjadi korban dugaan tindakan penyerobotan, perusakan fasilitas, serta pengambilalihan secara sepihak oleh pihak-pihak yang mengaku berafiliasi dengan PT ATN.
“Peristiwa tersebut sudah ditindak lanjuti dengan sejumlah laporan polisi. Salah satu laporan memuat dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap pos security, pagar batas dan portal milik PT BCGI dengan nilai kerugian yang cukup besar. Laporan lain dugaan memasuki lahan tanpa izin dan penyerobotan atas lahan milik perusahaan yang telah memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat,” jelas Tommy.
Pihaknya menilai, peristiwa tersebut merupakan ujian serius bagi kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, keamanan di daerah dalam berinvestasi, serta jaminan keamanan bagi warga Negara yang bekerja tanpa ancaman, intimidasi dan rasa takut atas keselamatan kerja.
Sebagai investor, kata Tommy, kami berharap kepada Pemda Banggai, Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait lainnya, untuk bisa menjamin dan bersikap netral serta dapat menciptakan rasa aman berinvestasi di daerah serta tidak membiarkan praktik-praktik intimidasi persaingan usaha yang tidak sehat seperti yang terjadi dilingkungan kerja PT BCGI saat ini.
“Pemda dan APH memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk menjamin keamanan berinvestasi. Hal ini tentu bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mendorong kemakmuran daerah melalui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya. (MT)






