back to top
Selasa, 21 April 2026
BerandaPALUBerani Cerdas dan Berani Sehat Tuai Kritik DPRD

Berani Cerdas dan Berani Sehat Tuai Kritik DPRD

PALU, – Program unggulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni beasiswa Berani Cerdas dan layanan kesehatan Berani Sehat, menuai kritik dan saran evaluasi anggta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, dalam rapat Panitia Khusu (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Senin (20/4).

Anggota Pansus DPRD Sulteng, Marselinus, secara tegas merekomendasikan agar program-program tersebut dihentikan sementara, atau dilakukan running guna dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Marselinus menyatakan kekhawatirannya bahwa program tersebut dapat menjadi bom waktu bagi masyarakat dan pemerintah di masa depan.

Dirinya mencontohkan, program Berani Sehat yang memungkinkan warga berobat hanya dengan menggunakan KTP, yang membuat banyak warga berhenti membayar BPJS Mandiri, padahal Pemda hanya membayar saat masyarakat masuk rumah sakit tanpa menanggung tunggakan BPJS mereka.

“Jangan sampai saat gubernur tidak menjabat lagi, ini menjadi beban bagi masyarakat karena BPJS menagih tunggakan mereka. Kita tidak boleh membuat program yang memberikan pemahaman keliru dan berisiko bagi warga di kemudian hari,” ujar Marselinus saat rapat.

Selain masalah pada program kesehatan, efektivitas penyaluran beasiswa mahasiswa melalui Berani Cerdas juga dipertanyakan. Marselinus mengungkapkan adanya laporan mengenai salah sasaran, di mana terdapat penerima yang sudah tidak kuliah namun tetap mendapatkan dana beasiswa, hingga kasus dana beasiswa yang justru digunakan untuk berfoya-foya oleh oknum mahasiswa karena orang tuanya sebenarnya mampu membiayai kuliah secara mandiri.

Sementara itu Sintia Dewi Mateka Selaku Koordinator program Berani Cerdas, menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya mulai memperketat metode verifikasi dan validasi (verval) melalui kerja sama langsung dengan perguruan tinggi. Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi mahasiswa yaitu, aktif kuliah, tidak menerima beasiswa lain, dan menjaga standar IPK bagi jalur prestasi.

“Kami sedang memproses PKS dan MoU dengan perguruan tinggi negeri. Ada aturan internal kampus yang harus kami patuhi sebelum transfer dilakukan. Data penerima sudah kami kirimkan untuk diverifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, bantuan tidak akan ditransfer,” ungkap  Sintia.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng Syam Zaini turut menjelaskan bahwa program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan konsultasi dengan Kemendikti bersama komisi IV beberapa waktu lalu, pemberian bantuan tersebut diklaim merupakan bentuk pelaksanaan amanat undang-undang. Di mana status bantuan tersebut dikategorikan sebagai bantuan untuk bagi masyarakat Sulteng, bukan bantuan langsung kepada institusi perguruan tinggi, sehingga pengelolaannya ditempatkan di bawah Biro Kesra.

Sebagian tim teknis Sintia menambahkan bahwa pelaksanaan program merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewenangan konkuren yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil peran sepanjang dimungkinkan oleh aturan. (ZAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tim Polda Periksa TKP di Lokasi PT BCGI

0
Dugaan Pengrusakan Aset Perusahaan dan Penyerobotan Lokasi BANGGAI, - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulteng, Minggu (19/4),...

TERPOPULER >