back to top
Senin, 20 April 2026
BerandaDAERAHProgres RSUD Poso Capai 55,5 Persen, Penyedia Dianggap Tidak...

Progres RSUD Poso Capai 55,5 Persen, Penyedia Dianggap Tidak Mampu

PALU, – Proyek pembangunan RSUD Poso tahap I tahun 2024 yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah belum juga rampung hingga kini.

Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa, Supriyadi ST, menilai pekerjaan tahap II RSUD Poso yang direncanakan dilaksanakan tahun 2026 sebaiknya tidak lagi menggunakan perusahaan lama, baik kontraktor pelaksana maupun konsultan MK.

Menurutnya, progress 55,06 persen sesuai hasil reviu menunjukkan kegagalan penyelesaian kontrak atau tidak kompeten.

“Dan penyedia jasa masuk daftar hitam selama 2 tahun. kemudian jika terbukti konsultan MK tidak menjalankan fungsi dan kewajibannya maka konsultan tersebut tidak bisa mendapatkan kinerja baik,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, penilaian kinerja yang diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT Mahakarya Abadi Konsultan KSO PT Multi Karsa Madatama dengan nilai 97 (sangat baik) dinilai tidak selaras dengan sejumlah catatan evaluasi dalam Show Cause Meeting (SCM).

Berdasarkan catatan PPK, sejumlah teguran juga pernah diberikan terkait lambatnya proses persetujuan dokumen teknis serta minimnya koordinasi di lapangan.

“Ini sangat janggal jika melihat penilaian kinerja penyedia jasa yang nilainya hampir sempurna, khususnya untuk konsultan MK,” kata Supriyadi.

Apalagi menurutnya, dari catatan BPK Sulteng, ditemukan beberapa masalahj terkait kinerja MK seharusnya menjadi catatan kinerja buruk.

Disamping itu juga tidak selesainya proyek tahap 1 RSUD Poso itu juga disebabkan PPK tidak tegas.

“Sudah jelas dari catatan BPK menunjukkan progress penurunan deviasi selama 20 pekan pada Mingg ke37 sampai ke 57, tapi tidak ada pemutusan kontrak. Kalau sudah lihat tanda-tanda seperti itu, sudah wajib putus kontrak,” ujar Supriyadi.

Proyek RSUD Poso tahap I diketahui dikerjakan oleh PT PT JAYA SEMANGGI ENJINIRING (PT JSE) dengan nilai kontrak sebesar Rp77 miliar yang didanai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Sementara konsultan MK ditangani oleh PT Mahakarya Abadi Konsultan.

Untuk tahap lanjutan, proyek RSUD Poso tahap II telah dilelang dan saat ini telah melewati masa sanggah dengan pemenang PT Nawa Perdana Sembilan dengan nilai kontrak sekitar Rp37 miliar yang merupakan sisa pekerjaan tahap I.

PPK lama proyek RSUD Poso, Yopy Sulaeman, menjelaskan bahwa pekerjaan tahap pertama mengalami dua kali adendum kontrak, sementara adendum ketiga tidak disetujui.

Menurutnya, adendum dilakukan karena adanya perubahan desain tiang pancang, perubahan kedalaman pondasi, serta perubahan jenis tanah dari kategori sedang menjadi lunak, sehingga harus dilakukan analisis ulang struktur.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk faktor alam serta proses reviu desain, di antaranya kesalahan pengambilan data tanah oleh konsultan perencana.

“SCM itu tujuannya untuk membuktikan faktor-faktor penyebab keterlambatan pekerjaan. Ada dua kali SCM yang dilaksanakan,” jelas Yopy, Jumat (15/4/2026).

Ia menegaskan bahwa Show Cause Meeting bukan indikator penilaian kinerja konsultan, melainkan bagian dari upaya pengendalian kontrak.

“SCM adalah rapat pembuktian penyebab keterlambatan pekerjaan sebagai upaya mengendalikan kontrak, bukan indikator kinerja konsultan,” tambahnya.

Hingga batas akhir adendum kedua pada April 2025, progres pekerjaan berhasil dioptimalkan hingga sekitar 55,5 persen. Proses pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan berdasarkan progres fisik yang tercapai.

Yopy juga menjelaskan bahwa pembayaran sekitar Rp900 juta kepada konsultan MK pada tahun 2026 merupakan pembayaran sisa kewajiban kontrak tahun 2024 yang telah direviu oleh BPKP Sulawesi Tengah.

“Iya, nilai pembayaran itu berdasarkan hasil reviu BPKP dengan menghadirkan PPK, konsultan serta PPTK,” ujarnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Poso, Wongko, mengatakan hingga saat ini belum ada kontrak untuk konsultan MK pada tahap lanjutan.

“Sampai saat ini belum ada kontrak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa penunjukan ulang atau repeat order (RO) dimungkinkan dilakukan apabila penyedia jasa memenuhi persyaratan dan tidak memiliki catatan buruk.

“Penunjukan ulang bisa saja dilakukan asal memenuhi persyaratan,” katanya.  (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Buat RKAB Dipungli Ratusan Juta Rupiah? Kadis ESDM Sulteng Bantah

0
PALU, – Sejumlah pengusaha tambang galian C di Sulawesi Tengah mengeluhkan tingginya biaya pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut-sebut mencapai ratusan...

TERPOPULER >