back to top
Kamis, 2 April 2026
BerandaPALUKY Ajak Masyarakat Awasi Perilaku Hakim di Sulteng

KY Ajak Masyarakat Awasi Perilaku Hakim di Sulteng

PALU, – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) mengajak masyarakat untuk memantua perilaku hakim di Sulawesi Tengah.

Ajakan tersebut dilakukan saat kunjungan silaturahmi dengan  organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) , dan insan media di Sulteng, Rabu (1/4/2026) di Kantor LBH Sulteng, di Jalan Yojokodi, Palu Timur, di Kota Palu, yang bertujuan untuk membangun sinergi dalam pengawasan lingkup peradilan, mengingat KY belum sama sekali memiliki Kantor perwakilan di wilayah Sulteng.

Pasalnya, sepanjang Triwula I tahun 2026, KY menerima  3 laporan yang masuk di bulan Maret, dana laporan masyarakat terkait pelanggaran KEPPH berdasarkan SIPLM, periode Januari-Maret. Laporanj tersebut 2 via pos, dan 1 dari investigasi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim, Komisi Yudisial (KY) RI, Abhan S.H, M.H, menekankan pentingnya peran masyarakat sipil sebagai “perpanjangan tangan” KY dalam memantau integritas hakim.

“Saat ini KY baru memiliki penghubung di 20 provinsi, dan Sulteng belum termasuk salah satunya. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan partisipasi aktif dari rekan-rekan NGO dan media untuk memberikan informasi terkait perilaku hakim di wilayah ini,” pinta Abhan.

Kata Abhan, pengawasan peradilan di Sulteng menjadi krusial mengingat banyaknya perkara yang bersinggungan dengan kepentingan publik, seperti sektor pertambangan (di Morowali), sengketa pertanahan, perkara struktural, hingga isu gender sebagai fokus yang sering diadvokasi oleh LBH setempat.

Mantan Ketua Bawaslu RI tersebut menegaskan, tuntutan terhadap profesionalisme hakim semakin tinggi seiring dengan kebijakan negara yang telah meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.

“Gaji hakim saat ini sudah naik hingga 280%. Dengan kenaikan tersebut, kita menuntut hakim harus lebih profesional, mandiri, dan berintegritas. Jangan sampai ada lagi hakim yang menerima suap atau bersifat transaksional dalam menangani perkara,” tegasnya.

Abhan berharap, kolaborasi tersebut dapat mempersempit ruang gerak pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di 13 kabupaten/kota di bawah naungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik diimbau untuk tidak ragu segera melaporkannya melalui kanal ataupun call center Komisi Yudisial RI yang tersedia di website.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

DPRD Nilai Setiap Seleksi Pejabat Sudah Sesuai Aturan

0
PALU, – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Bartholomeus Tandigala, menilai bahwasanya proses seleksi pejabat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)...

TERPOPULER >