Ketua KPU sudah dua kali ikut sidang di PN Luwuk
BANGGAI,- Polemik proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai, Hari Sapto Adji (HSA), SH, MH dari Partai Gerindra, telah ditindak lanjuti Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, SH. Pihaknya secara resmi telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, perihal permohonan tindak lanjut proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif “HSA”.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, bahwa permohonan Ketua DPRD Banggai kepada KPU Banggai, tertuang dalam surat No.200.1.5.9/119/DPRD tanpa tembusan, tertanggal 10 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, langkah Ketua DPRD Banggai mendasari surat masuk dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kab. Banggai No.02-02/DPC-GERINDRA/BGI/2026 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Banggai, tanggal 4 Februari 2026.
“Kami memohon kepada Ketua KPU Banggai agar dapat menindaklanjuti usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW dari Partai Gerindra Kab. Banggai Dapil IV. An. Hari Sapto Adji, SH, MH anggota DPRD Banggai sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Saripudin Tjatjo dalam suratnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banggai, Santo Gotia yang dikonfirmasi Radar Sulteng, mengakui kalau surat Ketua DPRD Banggai telah diterima KPU, hari Rabu (11/3), dan telah ditindaklanjuti oleh KPU melalui rapat pleno, dan sudah dibalas melalui surat pada hari Jumat (13/3).

Komisioner KPU, Mahmud membenarkan hal tersebut. KPU Banggai sudah membalas surat Ketua DPRD dengan menyampaikan bahwa anggota DPRD Hari Sapto Adji sedang mengajukan upaya hukum. Hal itu berdasarkan surat perkara perdata no.20/Pdt.G/2026/PN di PN Luwuk.
“KPU sudah membalas surat Ketua DPRD, tanggal 13 Maret 2026 yang ditandantangai Ketua KPU Santo Gotia. Intinya proses PAW, KPU menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud. Hal ini sesuai amanat pasal 7 PKPU No.3 tahun 2025 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Mahmud kepada Radar Sulteng, Minggu (15/3).
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, berdasarkan relaas panggilan (surat tercatat) No.20/Pdt.G/2026/PN.Lwk, bahwa jurusita PN Luwuk, Yermias Agion, atas perintah dan ditunjuk oleh hakim ketua majelis PN, telah memanggil secara resmi Ketua KPU Banggai, Santo Gotia selaku tergugat V, pada hari Rabu, 25 Februari 2026, jam 10.00 wita, pada perkara perdata No.20/Pdt.G/2026/PN.Lwk, antara Hari Sapto Adji, SH,MH sebagai penggugat LAWAN Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Banggai, dkk sebagai para tergugat.
Pemanggilan ini, dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.7 tahun 2022, tentang perubahan atas peraturan MA No.1 tahun 2013, tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.
Ketua KPU Santo Gotia mengakui kalau pihaknya sudah dipanggil di PN Luwuk. “Iya, saya sudah dua kali ikut persidangan di PN Luwuk,” ujar Santo Gotia kepada Radar Sulteng.
DIPEHADAPKAN SIKAP MEMILIH
Aktivis dan pemerhati politik di Sulteng, Asrudin Rongka menilai, Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo kini diperhadapkan pada sikap memilih, terkait usulan penundaan PAW yang dimohonkan kuasa hukum aleg HSA yang sedang menggugat di PN Luwuk terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai Gerindra. Kini posisi Ketua DPRD terbelah antara menghormati proses hukum (menunda-Red) atau menjalankan putusan dan perintah partai Gerindra (melanjutkan-Red) proses PAW.
Dinamika kesan penundaan PAW aleg HSA telah menempatkan posisi Ketua DPRD Banggai, pada situasi dilematis, dimana terkesan “terjebak” antara tekanan Partai Politik (Gerindra-Red), syarat hukum dan stabilitas lembaga DPRD Banggai.
Selain itu, ujar Asrudin, posisi dilematis Ketua DPRD terkait kekosongan satu kursi di DPRD Banggai akibat tertundanya proses PAW seringkali menempatkan posisi pimpinan dewan diperhadapkan pada situasi perbenturan antara kewajiban administratif, tekanan politik, dan resiko hukum, sehingga Ketua DPRD terpaksa “putar otak” untuk menghindari kesalahan prosedural.
Menurutnya, menunda PAW menunggu putusan inkrah, karena aleg HSA masih berproses hukum di PN Luwuk dan belum ada keputusan final yang inkrah. Kemudian, melanjutkan proses PAW mengacu pada surat usulan Partai (prosedura) dimana DPRD tidak berwenang menghentikan atau menunda proses PAW jika dokumen usulan Partai Gerindra sudah lengkap, sah secara administratif dan secara aturan UU MD3. Gugatan perdata yang diajukan aleg HSA dianggap personal dan tidak menghentikan tindak lanjut surat usulan Partai Gerindra.
Pada posisi ini kata Asrudin, Ketua DPRD cenderung menunda PAW jika proses hukum masih berjalan aktif (belum inkrah) untuk menghindari resiko hukum, namun melanjutkan proses PAW jika secara administratif Partai Gerindra telah menyelesaikan sengketa internal (inkrah) sesuai aturan perundang-undangan.
“Sikap Ketua DPRD Banggai sangat bergantung pada pemahaman tata tertib DPRD, aturan perundang-undangan, serta resiko hukum atau tekanan partai politik yang akan dihadapi. Jika berpegang teguh pada administratif, proses PAW harus tetap jalan, namun jika berpegang pada proses hukum di PN, PAW tertunda. Mari kita menanti kepastian, kejelasan dan keberanian “nyali” seorang pimpinan DPRD Banggai dalam menghadapi dan menyikapi polemik PAW tersebut,” jelas Asrudin. (MT).






