WPR Bukan Izin Tambang, Warga Diminta Waspada
PALU, – Proses perizinan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini masih berada pada tahap penetapan wilayah. Hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) dari pemerintah pusat.
Hj Arnila M Ali yang akrab disapa Hj Cica, ketua komisi III menjelaskan, maraknya aktivitas tambang yang mengatasnamakan pertambangan rakyat di sejumlah daerah belum seluruhnya memiliki dasar izin resmi.
Menurut keterangannya setelah melakukan pengecekan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait proses perizinan tersebut, yang hasilnya hingga saat ini belum ada IPR yang tercatat masuk atau diterbitkan untuk wilayah Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan, sejumlah wilayah memang telah diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun status tersebut belum otomatis menjadi izin pertambangan rakyat yang dapat digunakan untuk aktivitas penambangan.
“Yang kita cek kemarin di Kementerian ESDM, sampai sekarang belum ada IPR yang masuk,” ujarnya Arnila saat ditemui Usai rapat Paripurna (9/3)
Ia menjelaskan, usulan penetapan WPR umumnya diajukan oleh pemerintah kabupaten melalui bupati kepada pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat sehingga beberapa usulan wilayah telah diproses dan sebagian di antaranya telah mendapatkan persetujuan sebagai WPR.
“Yang sudah keluar kemarin itu ada beberapa, kurang lebih empat wilayah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan WPR bukan berarti izin tambang rakyat sudah diterbitkan.
Ia menjelaskan, setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai WPR, masih ada tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum izin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung menganggap seluruh aktivitas tambang rakyat yang saat ini berjalan telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
“WPR itu baru penetapan wilayahnya saja, bukan langsung menjadi izin pertambangan rakyat,” jelasnya. (Zar)






