PALU, – Koalisi Kawal Pekurehua mendesak Pengadilan Negeri Poso untuk membebaskan Christian Toibo dari seluruh dakwaan yang menjeratnya. Desakan itu disampaikan menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026.
Koalisi ini terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Sulawesi Tengah, SP Sintuwu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari, Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Tengah, dan Pengacara Hijau Indonesia.
Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, Wandi, menilai proses persidangan tidak membuktikan tuduhan terhadap Christian.
“Seluruh saksi yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, tidak ada yang menerangkan bahwa Christian Toibo melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Menurut Wandi, fakta persidangan justru membuka adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah dan warga Lembah Napu yang meliputi Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore, Kabupaten Poso. Konflik mencuat setelah Badan Bank Tanah mengklaim lahan seluas 6.648 hektare secara sepihak.
Sidang terakhir yang diikuti Christian sebelumnya berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, ia membacakan nota pembelaan (pledoi) yang disusunnya sendiri. Ia membantah tuduhan menghasut masyarakat saat aksi penertiban patok dan plang.
“Secara keseluruhan, kalimat saya hanya mengulangi penyampaian bapak polisi dan bapak Kepala Desa Watutau, serta menegaskan kembali kesepakatan dalam rapat bersama tanggal 27 Juli 2024. Tidak ada pernyataan yang lahir dari pikiran saya untuk menghasut, dan tidak ada niat jahat,” ujar Christian di persidangan.
Sebelumnya, jaksa menyatakan Christian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan serta menuntut hukuman penjara selama enam tahun.
Sejumlah saksi dari masyarakat Desa Watutau juga menyampaikan bahwa aksi penertiban patok dan plang tetap berjalan meski Christian tidak berorasi. Warga bertindak berdasarkan keputusan bersama dan petisi yang mereka tandatangani. Mereka menyebut kemarahan muncul setelah lahan pertanian dan peternakan dipatok serta dipasangi plang larangan oleh Badan Bank Tanah.
Istri Christian, Cica, mengaku merasakan dampak berat sejak suaminya ditahan di Rutan Poso hampir tiga bulan terakhir.
“Sejak suami saya ditahan, saya tidak pernah pulang ke Desa Watutau dan belum pernah bertemu anak saya. Setiap hari saya datang menjenguk dan mengantar makanan, dengan keyakinan bahwa suami saya tidak bersalah,” tuturnya.
Ia mengatakan penahanan itu turut memukul kondisi ekonomi keluarga. Selama ini, Christian menjadi tulang punggung keluarga yang mengelola kebun sebagai sumber utama penghasilan dan biaya pendidikan anak-anak.
Ketua SP Sintuwu Raya Poso, Sofianty, menyatakan keluarga dan organisasi petani terus mendampingi Christian sejak penahanannya pada 9 Desember 2025.
“Petani seperti Christian Toibo hanya ingin mempertahankan hak atas tanah dan tanaman. Jika pemerintah hadir dengan kebijakan yang merampas sumber hidup rakyat, maka pemerintah gagal menjalankan amanat UUD 1945,” ujarnya.
Koordinator Program Solidaritas Perempuan Palu, Isna Ragi, menyoroti dampak konflik agraria terhadap perempuan.
“Perampasan tanah merusak ruang hidup dan akses perempuan terhadap air, hutan, dan kebun, sehingga memicu kemiskinan sistemik. Perempuan juga kerap menjadi korban kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual dalam situasi konflik,” katanya.
Koalisi juga menilai keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria di Lembah Napu menunjukkan pendekatan represif yang memperburuk situasi dan melemahkan perlindungan warga.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Kawal Pekurehua menyampaikan tiga tuntutan utama: membebaskan Christian Toibo dari segala dakwaan, mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil di Lembah Napu, serta menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan hak atas tanah.
Sidang pembacaan putusan pada 4 Maret 2026 akan menjadi penentu nasib Christian Toibo, sekaligus ujian bagi penegakan hukum dalam pusaran konflik agraria di Kabupaten Poso. (NAS)






