back to top
Kamis, 26 Februari 2026
BerandaDAERAHKades Katupat Touna Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Kades Katupat Touna Dilaporkan ke Kejati Sulteng

Terancam Audit Investigasi Atas Dugaan Korupsi

TOUNA, – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una. Kali ini, kepala desa yang dilaporkan adalah oknum (SMH), Kepala Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, yang dilaporkan oleh warga masyarakat bernama Kurniawan YH Abdullah.

Laporan masyarakat tersebut disampaikan ke Kejari Touna pada (19/1/2026) pukul 13.33 Wita. Tidak hanya sampai di situ, laporan juga diantar langsung oleh Kurniawan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada (20/1/2026) pukul 15.10 Wita.

Dalam keterangannya kepada Radar Sulteng, Kurniawan secara detail merinci laporannya terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Katupat Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang diduga tidak selesai dikerjakan, terjadi markup, fiktif, serta penggelapan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Untuk Tahun Anggaran 2023, kegiatan yang disorot antara lain pendataan IDM dan SDGs dengan anggaran Rp8.232.000; pendataan dan pemutakhiran profil desa Rp30.059.000; penyusunan dokumen RPJMDes Rp15.357.500; pembuatan jamban keluarga Rp25.635.000; rehabilitasi sumur desa Rp22.795.000; pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif desa Rp132.667.982; pembuatan pagar jalan wisata desa Rp66.358.000; pembangunan wisata desa (master plan) Rp50.160.000; perjalanan dinas luar daerah ke Jakarta Rp22.160.000; serta perjalanan dinas dalam daerah Rp41.500.000.

Pada Tahun Anggaran 2024, item yang dilaporkan meliputi sewa rumah singgah Rp23.160.000; operasional MDA; dukungan subsidi BBM transportasi anak sekolah Rp6.000.000; sarana dan prasarana perpustakaan desa Rp10.914.610; operasional MDA Rp1.143.000; pembuatan pos keamanan desa dan operasional Linmas Rp8.655.000; pembuatan pagar jalan desa wisata Rp20.500.000; pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif desa Rp113.016.000; pemutakhiran data kemiskinan dan potensi desa Rp53.232.000; makan minum tamu Sekdes Rp5.504.000; serta perjalanan dinas luar daerah Kepala Desa ke Jakarta Rp9.190.000.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan yang dirinci yakni perjalanan dinas luar daerah Kepala Desa ke Jakarta Rp9.140.000; perjalanan dinas luar daerah Sekdes ke Jakarta Rp9.140.000; kontrakan rumah singgah Rp25.278.691; operasional BPD Rp232.963; buku administrasi BPD Rp1.797.360; pengadaan alat sarana pendidikan MDA Rp1.000.000; pembangunan pintu gerbang desa Rp12.991.500; pemutakhiran data kemiskinan ekstrem Rp54.653.000; rehabilitasi sumur desa Rp6.745.000; pengadaan internet desa Rp26.226.749; pengadaan meteran lampu Rp20.800.000; bantuan alat perlengkapan kelompok souvenir Rp7.122.000; serta pengadaan alat transportasi nelayan Rp67.000.000.

Kurniawan mengatakan bahwa selain melaporkan dugaan korupsi, dirinya juga melaporkan adanya praktik nepotisme yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Katupat, di mana dalam jajaran Pemerintahan Desa Katupat dan pengurus BUMDes banyak diisi oleh keluarga kepala desa, tutur Kurniawan.

Lebih lanjut, Kurniawan menyampaikan harapan kepada Kejaksaan Negeri Touna agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Kami sangat mendambakan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi berani menindak aktor intelektual tanpa memihak,” kunci Kurniawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Touna yang dihubungi Radar Sulteng (24/2) mengatakan agar media silakan mengonfirmasi dengan Kasi Intel. Hasil konfirmasi dengan Kasi Intel Kejari Touna, Pangerang SB, S.H., M.H., diperoleh informasi bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Kepala Desa Katupat saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Touna.

“Masyarakat dan pelapor kami mohon agar bersabar. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami, karena kami akan selalu terbuka, profesional, cerdas, cermat, dan berintegritas. Kejaksaan wajib menerapkan standar pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Pangerang.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., yang dihubungi Radar Sulteng (24/2) mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani di Kejaksaan Negeri Touna.

“Saya sudah cek ke Kejari Touna perkembangannya. Sekarang kasusnya sementara proses permintaan keterangan kepada pihak yang diperlukan dan juga sudah diajukan permintaan audit investigasi,” kunci La Ode. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kejati Sulteng Hentikan Dua Perkara Pidum

0
PALU, - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menghentikan dua perkara Pidana Umum, berdasarkan Restorative Justice, dari Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejati Buol, Senin (23/2), di...

TERPOPULER >