Kejati dan Polda Saling Koordinasi
Touna, – Dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Touna (SR) kini memasuki babak baru, di mana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Negeri Touna.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Touna, Pangerang SB., S.H., M.H. Dalam keterangannya, Pangerang menyampaikan bahwa hasil koordinasi Kejari dengan Kejati menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi. “Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait penanganan kegiatan tersebut dan hasil koordinasinya penanganannya diambil alih oleh Kejati, Pak. Untuk konfirmasi lebih lanjut bisa langsung ke Kejati, Pak, karena penanganannya diambil alih Kejati,” tutur Pangerang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., yang dihubungi Radar Sulteng membenarkan bahwa Kejari Touna sudah melakukan tahapan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) dan untuk saat ini di tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sudah memasuki proses telaahan di bidang intelijen dalam membuat analisis, pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis mengenai suatu persoalan untuk mempermudah pimpinan dalam pengambilan keputusan.
La Ode menambahkan, terkait hasil Pulbaket di Kejaksaan Negeri Touna, jika dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi maka semua data yang ada di Kejari Touna akan dimintakan oleh Kejati. Hal itu merupakan masalah teknis dalam penanganan suatu perkara.
Ditanyakan terkait perkara ini yang juga sedang ditangani oleh Polda Sulteng, La Ode menjelaskan bahwa Kapolri dan Jaksa Agung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempertegas sinergitas dan mengatur mekanisme jika terjadi perbedaan penafsiran atau penanganan perkara. Sehingga perlu dijelaskan bahwa kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Touna ini, Kejaksaan dan Polda sudah berkoordinasi, tutur La Ode.
Lebih lanjut, La Ode menyampaikan bahwa dua minggu lalu penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulteng sudah berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna berkoordinasi terkait penanganan kasus ini dan sudah bertemu dengannya. “Pada prinsipnya Kejaksaan juga akan memproses karena ada laporan dari LSM GEBRAK, karena semua laporan masyarakat jika benar faktanya maka wajib diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi. Tidak ada larangan dua instansi penegak hukum melakukan penyelidikan, yang pasti nanti Polda dan Kejaksaan akan selalu berkoordinasi dalam penanganan perkara ini,” kunci La Ode.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, S.I.K., M.H., yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan perkara ini juga sedang ditangani Kejati Sulteng. “Kami akan berkoordinasi untuk penanganannya.”
Ditanyakan mengenai adanya demo masyarakat di Betaua yang mengatakan Polda melakukan kriminalisasi dan meminta agar Kapolda dicopot, Suratno mengatakan, “Kejati juga sedang sidik perkara yang sama. Nanti ujung-ujungnya mereka tuntut copot Kajati?” tutur Suratno dengan emoji senyum.
Sebelumnya diberitakan bahwa telah terkuak fakta baru tentang dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat Tojo Una-Una. Ternyata awalnya dana yang disetujui oleh DPRD Touna pada APBD Tahun 2025 hanya Rp5 miliar, namun pada penetapan APBD Perubahan Tahun 2025, Bupati Touna Ilham Lawidu mengusulkan lagi tambahan anggaran Rp5 miliar pada sidang paripurna nota pengantar APBD Perubahan Tahun 2025.
Informasi tentang penambahan anggaran Rp5 miliar ini mengundang reaksi dari masyarakat, bahkan dari beberapa anggota DPRD Touna yang menduga bahwa tambahan anggaran tersebut tidak dibahas di Komisi I maupun di Banggar DPRD Touna. Bahkan salah seorang warga Touna berinisial “EW” menyampaikan kepada Radar Sulteng bahwa diduga pimpinan DPRD Touna kecipratan dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat tersebut sehingga mereka meloloskan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Touna, Jafar M. Amin, saat dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa tudingan masyarakat bahwa anggaran Sekolah Rakyat Touna tidak dibahas di komisi maupun Banggar DPRD Touna hanya informasi liar. “Kalau ini saya tidak tahu dan tidak pernah terjadi, ini info liar. Kalau ada yang tahu siapa yang bagikan dan siapa yang menerima silakan laporkan saja ke APH bagi yang punya bukti yang akurat,” kata Jafar.
Ditanyakan mengenai penambahan dana Rp5 miliar untuk pembebasan lahan Sekolah Rakyat, Jafar mengaku bahwa “menyangkut penambahan dana Sekolah Rakyat ini disampaikan oleh Bapak Bupati pada sidang paripurna nota pengantar APBD Perubahan. Coba cek di Sekwan, ada itu,” kunci Jafar.
Radar Sulteng juga mewawancarai Wakil Ketua I DPRD Touna, Risal Panjili, S.E. Pengakuan Risal Panjili bahwa sepengetahuannya memang dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat ada Rp5 miliar pada APBD 2025. Mengenai tambahan Rp5 miliar lagi di APBD Perubahan 2025, pihak Banggar hanya membahas anggaran secara glondongan, tidak membahas item per item, dengan alasan karena sudah dibahas di Komisi I.
“Memang waktu pembahasan di Banggar saya lihat ada tertulis anggaran untuk Sekolah Rakyat. Saya kira tambahan dana Rp5 miliar tersebut untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Karena ini adalah program Presiden yang harus kita sukseskan, maka kami menyetujui. Nanti sudah ribut baru saya tahu ternyata tambahan dana Rp5 miliar di APBD Perubahan tersebut ditambahkan untuk pembebasan lahan menjadi total Rp10 miliar. Tapi sudahlah, apa pun penjelasan anggota DPRD terkait anggaran itu, yang pasti sudah disetujui dalam penetapan perda APBD. Namun bagaimana pelaksanaan oleh eksekutif itu menjadi tanggung jawab mereka. Jika terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan, tentunya yang bertanggung jawab adalah eksekutif,” kunci Risal Panjili. (IJL)






