Palu, – Menanggapi hasil sidang Praperadilan Ir. A. Rachmansyah Ismail dengan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pal yang diputus pada tanggal 18 Februari 2026, Tim Kuasa Hukum langsung mengambil langkah cepat. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., tersebut sebelumnya mengadili dengan amar putusan: Menerima eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima (NO).
Menanggapi simpang siurnya informasi di masyarakat terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon yang juga mantan Pj. Bupati Morowali, Advokat M. Wijaya S., S.H., M.H., merasa perlu meluruskan pemahaman publik agar tidak terjadi kesesatan informasi.
Wijaya menegaskan bahwa putusan tersebut adalah “NO”, bukan “Ditolak”. Dalam istilah hukum, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) berarti Hakim belum masuk memeriksa substansi atau pokok perkara dikarenakan adanya hal teknis administratif yang dianggap belum terpenuhi.
”Penting dipahami publik, putusan NO berbeda diametral dengan ditolak. Ditolak artinya Hakim telah memeriksa pokok perkara dan memutuskan dalil Pemohon salah. Sedangkan NO artinya ‘perang’ yang sesungguhnya belum dimulai. Narasi bahwa kami ‘kalah’ adalah keliru besar. Putusan ini bukan menyatakan klien kami bersalah atau prosedur Jaksa sudah benar,” tegas M. Wijaya.
Wijaya menambahkan bahwa dengan putusan bersifat NO, maka Asas Ne Bis In Idem tidak berlaku. Secara hukum, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mengajukan kembali permohonan Praperadilan kapan saja.
Sebagai bentuk keseriusan dan keyakinan bahwa penetapan tersangka terhadap Ir. A. Rachmansyah Ismail adalah cacat prosedur, Tim Hukum JAYA & JAYA LAW FIRM langsung mendaftarkan ulang permohonan tersebut pada hari ini.
”Kami tidak butuh waktu lama untuk bersedih karena ini bukan kekalahan. Kami hadir kembali bukan untuk mengulang cerita lama. Hari ini, kami datang membawa dalil argumentasi hukum yang telah kami pertajam. Jika sebelumnya ada celah administratif yang diperdebatkan, kali ini kami pastikan fondasi permohonan kami jauh lebih kokoh dan menukik langsung pada esensi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Wijaya dengan nada optimis.
Terkait substansi materi permohonan yang baru saja didaftarkan, Tim Penasihat Hukum memilih untuk tetap merahasiakan detail argumentasi tersebut dari konsumsi publik demi menjaga strategi di persidangan.
”Kami tidak akan mengumbar materi permohonan ini di media. Kami ingin memberikan kejutan intelektual di ruang sidang. Seluruh dalil, fakta administratif yang mengejutkan, hingga bukti-bukti rekayasa prosedural akan kami bacakan secara utuh pada persidangan perdana nanti.
Biarkan publik dan para pencari keadilan mendengarkannya langsung di hadapan Majelis Hakim,” tambahnya.
Informasi yang didapatkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Praperadilan resmi didaftarkan kembali oleh Kuasa Hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail pada hari ini, tanggal 20 Februari 2026, dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Pal. Tim Hukum optimis bahwa pada permohonan kali ini, Pengadilan akan memeriksa pokok perkara dan membuktikan bahwa prosedur yang dilakukan Termohon adalah cacat hukum. (IJL)






