back to top
Jumat, 20 Februari 2026
BerandaDAERAHDituding Provokator, Wartawan Radar Sulteng Lapor ke Polda Sulteng

Dituding Provokator, Wartawan Radar Sulteng Lapor ke Polda Sulteng

Terkait Berita Dugaan Korupsi Lahan SR Touna

PALU, – Wartawan Radar Sulteng Syamsurijal Labatjo melaporkan beberapa oknum masyarakat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terkait tudingan dirinya sebagai provokator dalam pemberitaan dugaan mark up lahan Sekolah Rakyat (SR) di Touna.

Hal itu diketahui melalui postingan Barkah Tangahu pada 17 Februari 2026 di akun Facebook miliknya, terkait kegiatan atau pertemuan di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, yang dihadiri Bupati Touna pada 17 Februari 2026.

Dalam postingan itu terdapat salah satu foto oknum memegang spanduk yang jelas menuding “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo.”

Sebagai wartawan, Ijal, sapaan akrabnya, merasa keberatan dituding sebagai provokator karena semua tulisan yang diberitakan adalah produk jurnalistik.

“Dan cara-cara demikian tidak elok diperlihatkan oleh elit politik dan pejabat di Touna karena anti kritik kemudian melibatkan masyarakat melakukan demo. Padahal yang perlu dipahami bahwa dalam berita itu ada dugaan indikasi mark up atau korupsi, kenapa korupsi malah didukung,” ujar Ijal di Polda Sulteng, Kamis sore (19/2/2026), didampingi Pemred Radar Sulteng, Barnabas Loinang.

Postingan Barkah Tangahu pada 17 Februari 2026 di akun Facebooknya.

“Karena yang bersangkutan Ijal Labatjo adalah wartawan Radar Sulteng dalam pemberitaan terkait adanya dugaan mark up, maka saya wajib memberi atensi terkait kasus ini,” tambah Barnabas Loinang.

Ijal melaporkan postingan akun Barkah Tangahu ke Siber Polda Sulteng Kamis sore (19/2/2026) dan telah menjalani BAP.

Selanjutnya, Ijal juga melaporkan oknum yang membawa spanduk yang menuding dirinya sebagai provokator.

Diketahui dalam postingan itu berisi, “Tuntutan masyarakat mengenai Sekolah Rakyat (SR), yang sekarang ini menjadi polemik di Desa Betaua. Dan dihadiri langsung oleh Bupati yang menjelaskan bahwa tidak ada kongkalikong antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah sangat mendukung program Bapak Presiden mengenai Sekolah Rakyat (SR).”

Terkait pasalnya, Ijal mengatakan tulisan di spanduk “Tangkap dan Penjarakan Ijal Labatjo Provokator” itu merupakan bukti materiil yang sudah sangat jelas.

“Mereka secara sengaja (mens rea) merencanakan, membuat, dan memamerkan tulisan yang menyerang kehormatan saya di muka umum” kata Ijal.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Pasal 433 tentang pencemaran secara tertulis di muka umum dan Pasal 434 tentang fitnah. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

PHI Sulteng: Negara Tak Boleh Kalah dari Kapital

0
PALU, – Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah menilai longsor di fasilitas penampungan tailing kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, sebagai bentuk...

TERPOPULER >