Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (NO)
PALU, – Gugatan Praperadilan yang dimohonkan Rachmansyah Ismail, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali, di Palu, tahun anggaran 2014, melalui kuasa hukumnya, M. Wijaya. SH.MH, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu dinyatakan hakim tunggal Rommel, Imanuel, SH, tidak dapat di terima.
“Mengadili, menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima,” demikian bunyi putusan hakim pada sidang putusan praperadilan, Rabu (18/2).
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum tersangka Rachmansyah , M. Wijaya mengaku kecewa, karena tidak sesuai ekspektasi yang sebelumnya.
Pasalnya kata dia, selama beracara di pengadilan, baru kali ini dirinya mendapat putusan yang di nyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat di terima.
“Kami sangat kecewa atas putusan ini. Baru kali ini ada putusan praperadilan yang tidak dapat di terima (NO),” ujarnya.
Jaya mengatakan, karena merasa tidak puas dengan putusan praperadilan yang tidak dapat di terima tersebut, sehingga pihaknya telah kembali mendaftarkan gugatan praperadilan kedua, yang didaftarkan Rabu (18/2).
“Jadi hakim dalam pertimbangannya yang dalam pokoknya permohonan kami tidak dapat di terima, berkenaan dengan materi permohonan mengenai telah di kembalikannya atau nihilnya kerugian negara, namun karena itu telah menjadi putusan hakim yang patut kami hormati, tapi karena praperadilan ini tidak dapat di terima, maka hari ini kami nyatakan untuk mendaftarkan kembali permohonan praperadilan,” ungkapnya.
Kata dia, dalam setiap putusan praperadilan, hanya ada dua putusan yakni, di kabulkan atau di tolak. Sementara di praperadilan kliennya, putusan hakim menyatakan NO.
“Karena praperadilan ini tidak dapat di terima, sehingga ada ruang untuk mendaftarkan kembali. Nanti kita uji lagi pasa saat sidang praperadilan,” jelasnya.
Jaya menambahkan, putusan hakim walaupun tidak secara lengkap di bacakan, namun pihaknya dapat menangkap bahwa pada pasal 4 Undang-undang tentang Tipikor, sekalipun kerugian negara telah di kembalikan namun tidak menghapus perbuatan pidana.
“Mungkin acuan dari hakim mediator melihat dari sisi pasal 4 ini, dikaitkan dengan adanya pengembalian kerugian negara bahwa, ini rana dari sidang pokok perkara, bukan pengujian permohonan praperadilan,” imbuhnya.
Kata dia, kenapa sehingga pihaknya kembali mengajukan praperadilan, karena di lihat dari beberapa prosedur yakni sprindik “bodong” SPDP lambat dan kerugian negara yang telah di kembalikan.
“Kami uji ini karena ada kaitannya dengan dua alat bukti yang dianggap cukup sehingga klien kami di jadikan tersangka. Makanya kami juga berdalil bahwa kerugian negara sudah tidak ada, sementara delik materil dari Tipikor adalah, adanya kerugian negara,” katanya.
Sehingga tambah dia, karena kerugian negara tersebut telah di kembalikan, sehingga pihaknya menguji kembali dua alat bukti yang ada.
Namun kata Jaya, pada sidang praperadilan pertama hakim menyatakan bahwa tidak dapat di terima. (Lam)






