back to top
Rabu, 18 Februari 2026
BerandaPALUBK DPRD Sulteng Tegur Keras Anggota Dewan yang Malas...

BK DPRD Sulteng Tegur Keras Anggota Dewan yang Malas Rapat

Kantongi Data Anggota Dewan yang Sering Bolos Rapat

PALU – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah anggota dewan yang dinilai minim kehadiran dalam rapat paripurna.

Menurut Musliman, dari total 57 kali rapat paripurna yang telah digelar, terdapat beberapa anggota dewan yang tingkat kehadirannya nyaris bisa dihitung dengan jari. Kondisi ini dinilai berdampak pada kualitas serta akuntabilitas keputusan yang dihasilkan dalam forum tertinggi DPRD tersebut.

“Karena saat ini masih masa reses mungkin belum sampai, tapi BK sudah memberikan surat peringatan,” kata Musliman saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, surat teguran tersebut telah dikirimkan melalui masing-masing fraksi sebagai bentuk pembinaan internal sekaligus pengingat atas kewajiban anggota dewan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Meski secara ketentuan rapat paripurna tetap dinyatakan kuorum, Musliman menilai ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tetap tidak elok.

“Paripurna adalah keputusan tertinggi organisasi DPRD Sulteng yang diatur dalam tata tertib, termasuk soal pakaian yang melambangkan kehormatan DPRD sebagai manifestasi rakyat dan partai. Jadi kehadiran itu bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Dari total 55 anggota DPRD Sulteng, BK disebut telah mengantongi data tingkat kehadiran masing-masing anggota. Namun, Musliman menegaskan data tersebut tidak dapat dipublikasikan ke publik, melainkan menjadi bahan evaluasi internal.

Sebagai langkah tindak lanjut, BK juga mengusulkan kepada fraksi-fraksi agar anggota dewan dengan tingkat kehadiran di bawah 50 persen tidak ditempatkan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Adapun AKD di DPRD Sulteng meliputi Badan Musyawarah (Bamus), empat Komisi (I–IV), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Kehormatan (BK).

Usulan tersebut, lanjut Musliman, diharapkan menjadi dorongan moral sekaligus mekanisme pembinaan agar seluruh anggota dewan lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

JPU Kejari Poso Kembalikan Berkas Perkara Arlan Dahri

0
POSO, - Buntut dari konflik agraria yang terjadi di Desa Torete antara masyarakat dengan PT. Teknik Alum Service (TAS) dan PT. Raihan Catur Putra...

TERPOPULER >