PARIMO, – Belum adanya pernyataan resmi dari Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terkait penanganan tragedi longsor di lokasi tambang Kayuboko, dan Buranga, perlu dipertanyakan.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai, sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pertambangan yang menimbulkan korban jiwa di daerah itu.
Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Muhammad Taufik, mengatakan aparat seharusnya segera bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa longsor yang terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada evakuasi korban semata. Aparat, kata dia, harus menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pertambangan di dua lokasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa.
“Kalau sampai hari ini kita belum mendengar pernyataan dari Kapolres Parimo, seakan-akan tidak serius terhadap korban dan siapa yang harus bertanggung jawab, karena tidak didahulukan penindakan hukumnya,” tegasnya.
JATAM Sulawesi Tengah menilai, dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa, langkah hukum mestinya dilakukan secara cepat dan transparan. Mulai dari pemasangan garis polisi, penghentian sementara aktivitas tambang, pemeriksaan pengelola atau koordinator lapangan, hingga pendalaman aspek perizinan dan keselamatan kerja.
Di sisi lain, JATAM kembali menegaskan, legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) justru menjadi anomali dalam tata kelola pertambangan.
“Proses pelegalan melalui WPR di dua tempat, Kayuboko dan Buranga, menjadi semacam anomali,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, legalitas WPR semestinya menjadi instrumen pengendali agar aktivitas tambang rakyat lebih tertib, aman, dan minim dampak lingkungan.
Namun, di lokasi tambang Buranga, longsor disebut telah terjadi berulang, bahkan setelah wilayah tersebut resmi berstatus WPR.
Sementara di Kayuboko, aktivitas tambang dilaporkan berdampak pada sektor pertanian. Puluhan hektare persawahan warga beralih fungsi dan tak lagi produktif. Kini, aktivitas di hulu sungai desa tersebut juga memakan korban jiwa.
JATAM mendesak agar tragedi ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap penetapan WPR, tetapi juga terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah provinsi dan kabupaten serta langkah tegas dari aparat kepolisian, JATAM khawatir ekspansi tambang akan terus meluas tanpa kontrol. (wan)






