KESAKSIAN DOKTER RS UNDATA BUKTIKAN CACAT PROSEDUR PENYIDIKAN KEJATI SULTENG, BUKAN REKAYASA KLIEN KAMI
PALU, – Sehubungan dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh stasiun televisi TVRI terkait jalannya sidang Praperadilan antara klien kami, Ir. A. Rachmansyah Ismail (Pemohon) melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Termohon), selaku kuasa hukum Pemohon merasa perlu meluruskan narasi pemberitaan yang keliru, kurang lengkap, dan berpotensi menggiring opini publik.
Pemberitaan tersebut menyoroti kesaksian dokter dari RS Undata yang menerbitkan surat keterangan sakit tanpa pernah memeriksa atau bertemu langsung dengan klien kami. Namun, narasi yang dibangun seolah-olah pihak Kejaksaan yang “membongkar” hal ini sebagai bentuk ketidakkooperatifan klien kami. Melalui siaran pers ini, kami menegaskan beberapa poin krusial berikut:
1. Fakta persidangan membuktikan bahwa klien kami, Bapak Rachmansyah , sama sekali tidak pernah menginjakkan kaki di RS Undata untuk melakukan pemeriksaan terkait surat tersebut, apalagi meminta diterbitkannya surat keterangan sakit yang dimaksud. Klien kami justru menjadi korban dari ketidakjelasan prosedur pada saat proses penyidikan berlangsung.
2. Pihak Termohon (Kejati Sulteng) menghadirkan saksi dokter tersebut dengan niat menyudutkan klien kami. Namun, fakta bahwa Termohon bersandar pada dokumen (surat keterangan sakit) yang cacat formil, karena diterbitkan tanpa pemeriksaan medis, justru menjadi bumerang. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian, ketidakcermatan, dan cacat prosedur yang fatal dari pihak Termohon dalam menyusun berkas perkara dan menjalankan proses hukum.
3. Jika dokumen yang secara terang-benderang cacat administrasi bisa masuk ke dalam berkas penyidikan dan dijadikan dasar tindakan hukum oleh penyidik, hal ini membuktikan betapa rentan dan manipulatifnya proses penyidikan tersebut. Ini sangat menguatkan dalil utama Praperadilan kami; bahwa prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seluruh rangkaian penyidikan terhadap klien kami tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan hukum acara yang sah (due process of law).
4. Kami meminta rekan-rekan media, termasuk TVRI, untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh dan berimbang. Mengambil kesimpulan sepotong-sepotong tanpa melihat fakta bahwa saksi Termohon justru membuka kelemahan Termohon sendiri, akan sangat merugikan hak asasi klien kami yang sedang mencari keadilan.
Kami tetap percaya dan optimis bahwa Hakim Tunggal Praperadilan akan melihat fakta-fakta persidangan ini secara objektif; bahwa cacatnya dokumen medis yang dibawa oleh Termohon tersebut adalah bukti nyata tidak sahnya prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng.
Demikian hak jawab dan siaran pers ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan memberikan pencerahan bagi publik.(*)
Hormat kami,
WIJAYA S., S.H., M.H.
Kuasa Hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail






