Aktivis Akan Lapor Pemilik IUP, “Kontrak Nakal” ke APH dan Kementerian ESDM
BANGGAI, – Kegiatan pertambangan tidak hanya timbul dari adanya kegiatan pertambangan yang sifatnya resmi, namun juga kegiatan pertambangan yang sifatnya tidak resmi. Semisal melakukan penambangan diluar wilayah konsensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.
Menambang diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah pernah mati (habis masa berlakunya atau dicabut) maupun diluar wilayah konsensi IUP yang sah dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal.
“Dalam waktu dekat ini kami akan laporkan ke APH dan Kementerian ESDM pemilik IUP dan kontraktor tambang di wilayah Banggai yang sengaja melakukan aktivitas menambang diluar IUP atau IUP yang sudah mati itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan pengusahaan mineral atau batubara (Minerba). Semua dokumen IUP dan video lokasi penambangan dimaksud, kami sudah kantongi,” tandas Asrudin Rongka, aktivis tambang di Sulteng, kepada Radar Sulteng, Kamis (12/2).

Menurutnya bagi kontraktor yang melakukan kegiatan penambangan tersebut disebut kontraktor nakal bersama dengan pemegang IUP yang terkesan membiarkannya, berkonsekwensi pada sanksi pidana dan adiministratif yang serius.
Kontraktor yang menambang diluar IUP atau dilokasi IUP yang sudah mati dianggap menambang secara ilegal. Konsekwensinya tidak hanya denda ratusan miliar dan penjara, tetapi juga penyitaan aset (alat berat) dan pencabutan izin bagi pemegang IUP yang bekerjasama.
“Tidak perlu ada toleransi hukum untuk aktivitas ilegal mining diwilayah IUP yang tidak aktif, atau diluar IUP,” tegas Asrudin, sembari masih merahasiakan nama perusahaan pemegang IUP dan kontraknya. Setelah kami laporkan, saya akan serahkan kepada Radar Sulteng, salinan dokumen IUP, video lokasi dan kontraktor dimaksud,” tegas Asrudin.
Lanjut Asrudin, konsekwensinya pidana itu diatur dalam pasal 158 UU Minerba. Berdasarkan UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk IUP mati/diluar IUP) dapat dipidana, dengan ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
Begitupun juga dengan halnya dengan penadahan/pemanfaatan mineral (pasal 161 UU Minerba). Bagi kontraktor tambang, perusahaan jasa pertambangan atau pihak lain yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, dan penjualan mineral yang berasal dari penambangan ilegal (diluar IUP/IUP mati) yang bersumber dari diwilayah tersebut juga diancam pidana yang sama.
“Bagi kontraktor nakal memiliki tanggungjawab hukum. Kontraktor tambang yang melanggar batas IUP atau menambang diluar IUP/IUP yang sudah mati, maka IUPnya bisa dicabut. Kontraktor tersebut melakukan penambangan ilegal (PETI) dan bisa digugat secara perdata oleh pihak lain yang sah atas wilayah tersebut,” ujar Asrudin.
Selain itu, konsekwensi lainnya yang dihadapi adalah konsekwensi lingkungan dan hukum lingkungan. Terkait kerusakan lahan, kata Asrudi, dimana penambangan ilegal seringkali tidak mengikuti kaidah tekhnis pertambangan yang baik, menyebabkan erosi, longsor, kerusakan bentang alam dan pencemaran air/udara.
“Pemulihan lingkungan, pelaku wajib melakukan reklamasi dan pascatambang atau menanggung biaya pemulihan kerusakan yang ditimbulkan,” pintanya. (MT).






