DPRD Pertanyakan Siapa yang Beri Perintah
PALU, – Permintaan pengosongan Huntara Hutan Kota menjadi polemik di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu.
Pasalnya, sampai saat ini hampir semua anggota dewan bertanya-tanya apakah pengosongan huntara tersebut atas permintaan Pemerintah Kota Palu atau Pemerintah Provinsi Sulteng.
Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi PKB, H. Nanang, mempertanyakan hal itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat penyintas korban bencana alam 2018 silam, di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Palu, Senin (9/2).
“Itu Pemukiman dan Perumahan (Perkim) Kota Palu atau bagaimana? Kalau bukan Perkim Kota Palu, berarti atas permintaan dari provinsi. Karena kalau saya tidak salah dengar, area hutan kota itu akan dijadikan Sport Center, karena akan ada Fornas tahun 2027,” ungkapnya.
Menurutnya, Hutan Kota merupakan kawasan Arboretum Provinsi Sulteng sejak tahun 1979, dengan luas kurang lebih 75 hektare.
“Kawasan 75 hektare itu, jika besok-besok masyarakat penyintas melakukan demo di provinsi, kenapa tidak meminta kalau ada area yang tidak dipakai kepada Pemprov untuk digunakan sebagai area pemukiman? Karena itu adalah kawasan Arboretum,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan Hutan Kota bagian utara telah diminta oleh Pemerintah Kelurahan Talise untuk dijadikan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Walaupun sampai sekarang belum mendapat persetujuan dari Pemprov Sulteng, masyarakat Talise tetap melakukan penguburan jenazah bagi warga yang meninggal dunia, mengingat lokasi TPU Talise saat ini telah penuh.
“Masyarakat Talise tetap ketika ada orang meninggal, menguburkan di situ (Hutan Kota),” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat meminta dengan alasan kemanusiaan, pasti akan diberikan oleh Pemprov Sulteng, karena tidak semua area tersebut akan dibangun Sport Center.
Menurut dia, di kawasan Arboretum tersebut, khususnya di lokasi lapangan golf, ahli waris Pesolima telah mengklaim kepemilikan.
“Katanya mereka ahli waris tanah budel dari turunan Pesolima. Jadi, dikomunikasikan saja dengan pemerintah, bahwa ini sangat mendesak,” katanya.
Ia menegaskan, untuk pengosongan Huntara Hutan Kota harus dikomunikasikan kembali antara pemerintah dengan masyarakat, sehingga bisa menghasilkan kesepakatan yang baik.
“Karena ketika disuruh pindah ke Huntara Mamboro, sudah sangat tidak layak untuk ditinggali lagi. Jika dipaksakan, maka sudah tidak manusiawi,” ungkapnya. (Lam)






