PALU, – Direktur Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) Sulawesi Tengah, Mohammad Raslin, menyoroti kebijakan pengalokasian APBD Kota Palu yang dinilai tidak berpihak pada penyintas bencana. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Huntara Hutan Kota, Mamboro, dan Layana di gedung DPRD Kota Palu, Selasa (10/2/2026).
Raslin mengungkap adanya dana hibah sebesar Rp120 miliar dari APBD Kota Palu yang dialokasikan khusus untuk Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap kondisi warga yang masih telantar di hunian sementara (Huntara).
“Baru-baru ini, sebanyak Rp120 miliar APBD hibah kita hanya di berikan kepada APH, gila daerah ini, seperti kita tidak ikhlas untuk menggaji mereka-mereka,” tegas Raslin.
Persoalan ini mencuat lantaran masih banyak penyintas gempa 2018 di Kota Palu, seperti di wilayah Hutan Kota, Mamboro, dan Layana (Dupa Indah), yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hunian tetap (Huntap). Padahal, pascabencana 28 September 2018 silam, bantuan dana dalam jumlah besar telah mengalir ke wilayah Pasigala (Palu, Sigi, dan Donggala).
“Saat Bank Dunia mengucurkan uang triliunan untuk merekonstruksi atau Recorvery pasca bencana Sulteng, namun tidak semua masyarakat merasakan,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang dianggap lebih memprioritaskan bantuan hibah untuk sektor yang tidak mendesak. Raslin bahkan membandingkan sikap pemkot yang justru memberikan bantuan ratusan juta rupiah untuk bencana di Sumatera, namun abai terhadap warga sendiri.
“Dengan enaknya Pemkot Palu membawa bantuan jauh-jauh, sementara di ujung hidungnya, yang membutuhkan bantuan tidak di berikan,” tandasnya. (Lam)






