Komnas HAM Desak Audit Jalur Logistik di Palu
PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan masuknya 75 ton sianida secara ilegal ke Kota Palu sepanjang Januari 2026. Temuan ini muncul setelah lembaga tersebut melakukan investigasi terhadap jalur distribusi bahan kimia berbahaya di wilayah tersebut.
Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan sebanyak 1.500 kaleng sianida diduga masuk melalui berbagai jalur, mulai dari bandara, pelabuhan laut, hingga perbatasan darat dari daerah tetangga, termasuk Sulawesi Selatan.
“Masuknya 75 ton sianida dalam sebulan adalah penghinaan terhadap kedaulatan hukum dan keamanan lingkungan di Sulawesi Tengah. Ini adalah ancaman nyata bagi nyawa ribuan warga. Negara tidak boleh kalah oleh cukong! Tutup lapak digitalnya, tangkap penyelundupnya, dan selamatkan rakyat dari ancaman racun sistemik ini,” tegas Livand, Rabu (11/2/2026).
Komnas HAM menilai perdagangan sianida tanpa pengawasan di marketplace telah membuka celah besar bagi peredaran bahan beracun. Akses pembelian yang terlalu mudah mencerminkan lemahnya kontrol distribusi bahan berbahaya dan berpotensi memicu pelanggaran HAM, khususnya terkait hak atas lingkungan yang sehat.
Karena itu, Komnas HAM mendesak Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital segera menutup seluruh akun penjual sianida dan merkuri ilegal di platform e-commerce. Lembaga tersebut menilai pembiaran terhadap praktik ini sama dengan membiarkan alat perusak ekosistem beredar bebas.
Selain persoalan pengawasan, keberadaan sianida dalam jumlah besar juga berpotensi memperparah krisis kesehatan masyarakat. Jika digunakan pada aktivitas tambang ilegal di wilayah Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, bahan kimia tersebut berisiko mencemari air dan tanah serta mengancam keselamatan warga.
Komnas HAM mengingatkan bahwa paparan sianida dapat merusak sistem saraf, mencemari sumber air bersih, dan meningkatkan risiko penyakit akibat lingkungan yang tercemar.
Lembaga itu juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dengan memburu aktor utama dibalik penyelundupan. Menurut Komnas HAM, distribusi dalam skala besar hampir mustahil terjadi tanpa dukungan pemodal kuat dan jaringan terorganisasi.
Komnas HAM menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan. Aparat diminta menelusuri rantai pasok hingga ke penyedia dan pemodal besar yang diduga mengendalikan peredaran bahan beracun tersebut.
Sejumlah rekomendasi pun disampaikan, mulai dari moratorium penjualan bahan kimia berbahaya di e-commerce, audit jalur logistik dan pergudangan di Palu, hingga peningkatan pengawasan pelabuhan dan perbatasan. Dinas Kesehatan juga diminta memantau kualitas air tanah di wilayah yang diduga terdampak guna memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi. (NAS)






