back to top
Kamis, 12 Februari 2026
BerandaPALUDiduga Ada Kongkalikong Land Clearing Lahan Sekolah Rakyat Touna

Diduga Ada Kongkalikong Land Clearing Lahan Sekolah Rakyat Touna

DPRD Touna Dinilai Menutup MATA Terhadap Kasus SR Touna

Touna — Tindakan Kepala Dinas PUPR Tojo Una-una dalam melakukan land clearing lahan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una pada tanggal 29 Januari 2026 semakin mengindikasikan adanya kepanikan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan markup Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kabupaten Tojo Una-una.

Pihak yang dimaksud adalah oknum-oknum pejabat yang merasa terancam hukuman dari kasus ini.

Tindakan menggusur atau mengubah bentuk lahan yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sering kali diinterpretasikan sebagai upaya penghilangan barang bukti (destruksi barang bukti).

Secara hukum, lahan yang disengketakan atau diduga terkait tindak pidana (seperti korupsi, pemalsuan dokumen, atau perambahan) merupakan barang bukti utama. Penggusuran saat pemeriksaan (penyelidikan/penyidikan) dapat dimaknai sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, karena mengubah fisik lokasi secara drastis.

Tindakan drastis ini menunjukkan kepanikan pelakunya. Pihak yang menutup-nutupi biasanya berusaha menghapus jejak, seperti batas tanah asli, bangunan, atau sisa aktivitas yang bisa membuktikan adanya pelanggaran. Tindakan ini justru dapat memperkuat dugaan keterlibatan pihak tersebut atau adanya upaya melindungi pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Hal ini justru dapat mempersulit posisi mereka di mata APH.

Dalam pernyataan sebelumnya saat pelaksanaan penggusuran lahan SR Touna yang dalam siaran Facebook, Kepala Dinas PUPR Touna Asfan Supu, ST, MT mengatakan kegiatan penggusuran lahan Sekolah Rakyat dilakukan atas petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Touna. Namun saat diwawancarai oleh Wartawan Radar Sulteng pada tanggal 10 Februari 2026, ia mengatakan penggusuran lahan tersebut adalah inisiatifnya sendiri dan tidak ada yang memerintahkan, baik Bupati, Wakil Bupati, maupun pihak lain.

Dua keterangan/pernyataan yang berbeda (bertentangan) mengenai satu hal umumnya menandakan adanya upaya menyembunyikan kebenaran atau disonansi kognitif.

Kepala Dinas PUPR Touna Asfan Supu, ST, MT yang dihubungi Radar Sulteng (10/2) mengatakan bahwa kegiatan land clearing itu dilakukan atas inisiatif sendiri karena memang sudah waktunya dilakukan land clearing.

Kadis PUPR Touna, Asfan Supu.

Ditanyakan apakah kegiatan itu diperintah oleh Bupati, Sekda, atau pihak lain serta anggaran dari mana yang digunakan karena tidak ada anggaran pekerjaan land clearing lahan Sekolah Rakyat pada APBD Touna 2026, Asfan Supu secara tegas mengatakan tidak ada yang memerintahkan dirinya menggusur lahan tersebut. Ia melakukannya atas inisiatif sendiri dan anggaran yang digunakan untuk pekerjaan land clearing tersebut adalah anggaran dari kantor Dinas PUPR Touna.

“Dana yang kami pakai hanya untuk bayar solar dan orang kerja itu saja, sedangkan peralatan menggunakan alat sendiri,” kata Asfan Supu.

Ditanya mengenai bagaimana Dinas PUPR akan membuat pertanggungjawaban atas dana kantor Dinas PUPR yang digunakan untuk membiayai land clearing pada dinas lain, sampai berita ini naik cetak Asfan Supu belum memberikan jawaban.

Sementara itu, salah satu pemuda asal Touna, Fery Tm Usman, dalam rilisnya menyampaikan kekhawatirannya melihat kondisi daerah Tojo Una-una. Fery mengatakan hari ini Touna sedang diuji, bukan hanya oleh tantangan ekonomi, melainkan oleh integritas para pemangku kebijakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aroma tidak sedap menyeruak dari proyek pembebasan lahan Sekolah Rakyat, sebuah proyek yang semestinya menjadi mercusuar harapan bagi pendidikan anak bangsa di daerah ini.

Dugaan adanya mark-up atau penggelembungan harga lahan bukan sekadar isu administratif biasa. Ini adalah dugaan penyelewengan hak rakyat yang sangat melukai rasa keadilan. Namun, di tengah riuhnya dugaan skandal ini, justru terlihat kesunyian dari gedung DPRD Touna. Mandulnya fungsi pengawasan dalam kasus pembebasan lahan Sekolah Rakyat ini patut dipertanyakan.

Seharusnya DPRD menjadi garda terdepan yang memanggil pihak eksekutif, memeriksa dokumen, dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan dengan benar. Absennya tindakan nyata dari para legislator memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau justru memilih untuk menutup mata, kunci Fery. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Empat Atlet Sepak Takraw Sulteng Dipanggil Seleknas Asian Games 2026

0
PALU, – Empat atlet sepak takraw Sulawesi Tengah (Sulteng) dipanggil mengikuti Seleksi Nasional (Seleknas) sebagai bagian dari persiapan Asian Games 2026 di Jepang. Di antaranya...

TERPOPULER >