back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaPALUPH. Rachmansyah Ismail Tidak Puas Dengan Jawaban Kejaksaan

PH. Rachmansyah Ismail Tidak Puas Dengan Jawaban Kejaksaan

PALU – Sidang hari kedua Praperadilan Ir. Rachmansyah Ismail  berlangsung di Pengadilan Negeri Palu berlangsung tanggal 11 Februari 2024 di mulai pukul 11.00 berakhir pukul 11.30 wita dengan Agenda Jawaban dari pihak kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan proses penyidikan, penahanan, serta aspek administrasi hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Hakim tunggal yang memimpin sidang akan menilai seluruh dalil dan bantahan dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Jaksa yang membacakan jawaban Ibu Ariani, SH, MH.

dalam jawabannya Ariani menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penahanan Rachmansyah sudah sesuai prosedur
  2. Bahwa SPDP sudah disampaikan sesuai prosedur
  3. Surat keterangan dokter tentang sakit yang di derita Rachmansyah hanya Surat yang di manipulasi.

Penasehat Hukum Ir. Rahkamsyah Ismail ( M. Wijaya. SH, MH ) mengaku kurang puas atas jawaban kejaksaan tersebut,  sehingga dirinya akan mengajukan Replik pada sidang ketiga sore ini. Ada beberapa hal yang  menurut wijaya belum bisa di jawab oleh pihak kejaksaan diantaranya  pertama : Sprin penyidikan yg di duga hanya di rekayasa oleh pihak kejaksaan dan di duga surat Spindik tersebut hanya di buat-buat, surat tersebut tertanggal 1 April  tahun 2024 , sedangkan sprin lidiknya tanggal 26 mei 2025. Menurut wijaya kejanggalan yang dia dapatkan bahwa tanggal sprin sidik lebih duluan keluar daripada sprin lidik. Kata Wijaya.

Masalah kedua adalah masalah SPDP, tadi jaksa hanya mengatakan bahwa SPDP sudah sesuai prosedur, kami selaku pemohon meminta agar jaksa tidak hanya mengatakan sesuai prosedur tapi tolong nanti perlihatkan fisik SPDP tersebut.

Ketiga : Sesuai petunjuk dari  BPK RI Ir. Rachmansyah Ismail setelah membayar pengembalian 1 Milyard Rupiah  harus membuat Surat pengakuan hutang di notaris. Tetapi saat sidang jawaban pihak kejaksaan tidak sedikitpun menyebut kan pengakuan hutang tersebut padahal dengan adanya pengakuan hutang dan Surat BPK RI tentang  dipulihkan kembali pada keadaan semua  (sudah tidak ada perbuatan hukum) sehingga unsur pidana tidak ada lagi.

Ke Empat : Uang titipan sebesar 4.275.000.000 yang berada di rekening kejaksaan sesuai permintaan pemohon agar di kembalikan ke rekening Pemda Morowali, tetapi pihak kejaksaan dalam jawabannya tidak menyebutkan permasalahan dana titipan tersebut.

Sidang berikutnya (Replik) akan di lanjutkan pada jam 15.00 wita sore ini.

Wijaya mengataka bahwa dirinya akan memberikan tanggapan sebagai pemohon atas jawaban Termohon (pihak kejaksaan) sore ini. ” Insyaa Allah sore ini jam 3 kami akan menyampaikan Replik”. Kunci wijaya. (IJL).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Michael Antonius Dilantik sebagai Kasi Intel Kejari Palu

0
Kasi Datun dan Kasi Pidum Juga Diganti PALU,  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pelantikan pejabat Eselon IV pada Selasa, (10/2/2026), bertempat di Aula Lantai...

TERPOPULER >