PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda Sulteng dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dinilai telah mengancam keselamatan publik dan hak asasi manusia.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa pembiaran tambang ilegal sama dengan mengabaikan hak atas keamanan dan lingkungan hidup yang sehat. Menurutnya, aktivitas PETI tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi nyawa manusia.
“Tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga, sebelum alam memberikan ‘hukumannya’ yang jauh lebih berat. Sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda adalah jawaban atas jeritan rakyat yang hidup dalam ancaman banjir dan polusi,” kata Livand.
Komnas HAM mencatat, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas maupun dekat permukiman di sejumlah daerah seperti Tolitoli, Parigi Moutong, dan Buol meningkatkan risiko banjir bandang serta longsor. Negara, kata Livand, wajib hadir melindungi hak hidup warga dari ancaman bencana ekologis akibat keserakahan segelintir pihak.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti dampak kesehatan masyarakat di wilayah lingkar tambang. Berdasarkan dokumen Analisis Kasus ISPA 2025/2026, angka penyakit pernapasan di beberapa daerah tambang tergolong tinggi, salah satunya Morowali Utara yang mencatat lebih dari 12 ribu kasus.
“Tambang ilegal tanpa AMDAL, ditambah penggunaan sianida dan merkuri secara bebas, akan memperparah krisis kesehatan dan membebani keuangan daerah di masa depan,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Komnas HAM meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja lapangan. Livand menekankan pentingnya membidik pemodal, penyedia alat berat, serta memastikan tidak ada praktik “tambang ilegal dalam izin” oleh korporasi pemegang IUP.
Sementara itu, Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Taufik, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum atas maraknya PETI di Sulawesi Tengah. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidaksungguhan negara dalam melindungi lingkungan dan keuangan publik.
“PETI yang terus merajalela menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan tidak seriusnya pengelola negara memberantas tambang ilegal yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Taufik.
Taufik mengingatkan agar wacana pembentukan satuan tugas penertiban PETI tidak berhenti pada pencitraan semata. Publik, kata dia, membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar pernyataan politik.
“Kami berharap pembentukan satgas bukan hanya wacana. Publik butuh tindakan nyata pemberantasan PETI, bukan sekadar membangun kesan seolah-olah serius, sementara praktik di lapangan terus berlangsung,” ujarnya.
JATAM juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas PETI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, Taufik meminta aparat berani menelusuri aliran keuntungan tambang ilegal yang berpotensi masuk dalam tindak pidana pencucian uang.
“Keuntungan PETI jangan sampai disamarkan melalui usaha-usaha yang tampak legal. Jika itu dibiarkan, negara kembali kalah di hadapan kejahatan terorganisir,” pungkasnya.
Baik Komnas HAM maupun JATAM sepakat, negara harus hadir secara tegas dan konsisten. Penertiban PETI dinilai bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberpihakan negara pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. (NAS)






