back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaPALUTambang Emas PT AKM Diduga Merugikan Negara Sejak 2018

Tambang Emas PT AKM Diduga Merugikan Negara Sejak 2018

Produksi Emas Tidak Terdata, Pajak Tidak Terbaca

PALU – Tokoh masyarakat Poboya, Amin Panto, mengungkap dugaan praktik pertambangan yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), subkontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM). Menurut Amin, aktivitas penambangan emas yang dijalankan AKM tidak sah secara hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Amin menyebut, hasil produksi emas AKM tidak pernah dilaporkan kepada CPM sebagai pemegang Kontrak Karya, meskipun perusahaan tersebut memiliki kapasitas pengolahan ore dalam jumlah besar.

“Kolam mereka ada tiga di bagian bawah, dua kolam berkapasitas sekitar 50 ribu ton ore dan satu kolam sekitar 30 ribu ton. Di atas masih ada lagi. Tapi hasil emasnya tidak pernah dilaporkan ke PT CPM. Bayangkan berapa kerugian negara dari aktivitas ini,” kata Amin, beberapa waktu lalu.

Ia memperkirakan, dalam satu kolam perendaman berkapasitas 50 ribu ton ore, terdapat kandungan logam mulia emas hingga 30 kilogram.

“Artinya, setiap kali panen emas dari kolam perendaman, hasilnya tidak pernah masuk dalam laporan tahunan pendapatan emas PT CPM. Padahal ini bukan berlangsung sebentar, tapi sudah bertahun-tahun,” ujarnya.

Amin juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Dengan volume ore yang besar, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dinilai sangat masif.

“Sudah pasti penggunaan sianida mencapai ratusan ton kalau kolam perendaman mereka sebesar itu. Ini jelas membahayakan,” tegasnya.

Selain itu, Amin menilai metode pemurnian emas yang digunakan AKM melanggar ketentuan. Ia menyebut AKM menggunakan metode Heap Percolation in Cyanide (HPIC) atau kolam perendaman terbuka, sementara CPM telah menetapkan metode Agitated Tank Leaching.

“Bagaimana ceritanya AKM mengelola emas dengan perendaman, sementara CPM sudah menetapkan metode tangki. Ini jelas menyalahi aturan,” katanya.

Amin juga menyoroti proses pembebasan lahan yang dilakukan AKM. Menurutnya, penggunaan dana kerohiman atau kompensasi sukarela menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak.

“Kalau pakai dana kerohiman, pemerintah tidak bisa menarik PPh dan BPHTB. Negara jelas dirugikan karena seharusnya pembebasan lahan melibatkan pemerintah,” jelas Amin.

Dugaan tersebut sejalan dengan temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah pada 2024 lalu. Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, menyebut aktivitas tambang ilegal dengan metode perendaman tersebar di sejumlah titik di wilayah Poboya hingga Vatutela.

Sementara itu, Moh. Tauhid dari JATAM Sulteng mengungkap bahwa aktivitas tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung sejak 2018, dengan luasan bukaan lahan puluhan hektare dan volume material mencapai jutaan ton. Aktivitas itu dinilai tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur PT AKM Chepi Liem mengaku tidak mengetahui soal teknis pengelolaan pertambangan emas di AKM. Pun juga soal berapa jumlah produksi emas.

“Saya sama sekali tidak mengetahui soal itu. Coba ditanyakan ke CPM,” ujar Chepi Liem saat dikonfirmasi Selasa (10/2/2026). (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Negara Tak Boleh Kalah, Komnas HAM dan JATAM Desak Tindak Tegas...

0
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda...

TERPOPULER >