Wijaya SH, MH: Mencari Keadilan di Tengah Anomali Hukum demi Menjaga Marwah Restitutio in Integrum
PALU – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (10/2/2026), sekitar pukul 10.30 WITA.
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari pihak pemohon yang dibacakan oleh penasihat hukum pemohon, M. Wijaya, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H. Sementara pihak termohon, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, diwakili oleh tiga orang jaksa yang dipimpin oleh Ariani, S.H., M.H.
Dalam pembacaan tuntutannya di hadapan majelis, Kuasa Hukum Rahmansyah Ismail, M. Wijaya, S.H., M.H., memaparkan lima poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Menurut Wijaya, prapradilan ini bukan sekadar bentuk perlawanan prosedural, melainkan sebuah dialektika yuridis untuk memastikan Due Process of Law tetap tegak di atas prinsip Dignitas Humana atau harkat martabat manusia.
Hal ini dinilai penting, terutama di tengah transformasi paradigma hukum nasional yang seharusnya lebih mengedepankan nilai korektif dan restoratif, bukan semata-mata retributif.
Penasihat hukum menyampaikan terdapat lima poin tuntutan yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Menurut Wijaya, pihaknya menemukan adanya kecacatan formil yang bersifat absolut.
Pertama, terdapat lompatan prosedur, di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada April 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan (Sprimlidik) baru terbit pada Mei 2025. Secara logika hukum, hal tersebut merupakan sebuah anomali. Menurutnya, tidak mungkin proses penyidikan dilakukan sebelum peristiwa hukum ditemukan melalui tahapan penyelidikan. Kondisi ini dinilai melanggar asas kepastian hukum dan tata urutan Due Process of Law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Kedua, hingga permohonan praperadilan didaftarkan, klien pemohon tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyampaian SPDP bersifat imperatif atau wajib. Pengabaian terhadap kewajiban tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap right to fair trial atau hak klien untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.
Ketiga, secara materiil, inti delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah bertransformasi menjadi delik materiil (actual loss). Klien pemohon disebut telah melakukan pemulihan kerugian negara secara total (restitutio in integrum) sebesar Rp9 miliar sebelum penetapan tersangka dilakukan. Dengan adanya surat rekomendasi dari BPK RI yang menyatakan kerugian negara nihil, maka unsur “merugikan keuangan negara” dinilai telah gugur demi hukum. Menurut kuasa hukum, memaksakan pidana dalam kondisi negara tidak lagi dirugikan merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Keempat, pihak pemohon menyayangkan sikap termohon yang dinilai mengabaikan kondisi medis kliennya yang tengah menderita unstable angina pectoris atau penyakit jantung koroner. Meskipun pihak rumah tahanan telah merekomendasikan rujukan medis karena fasilitas rutan tidak memadai, termohon disebut tetap melakukan pembiaran. Penahanan dalam kondisi sakit berat tanpa urgensi yudisial dinilai mencederai prinsip Dignitas Humana serta bertentangan dengan semangat restoratif dalam KUHP Nasional.
Kelima, terdapat penguasaan dana sebesar Rp4,275 miliar oleh pihak termohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Dana tersebut disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan, bukan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang harus diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Di akhir wawancara, Wijaya menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dicapai dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
“Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Palu bertujuan memastikan bahwa penegakan hukum pada tahun 2026 tidak lagi bersifat retributif atau pembalasan, melainkan lebih menitikberatkan pada pendekatan korektif dan restorative,” ujar Wijaya di PN Palu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sulteng, sidang praperadilan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WITA di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (IJL)






