DONGGALA – Masyarakat Desa Loli Oge yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Senin (9/2) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala, sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, karena dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Edy Syam, dalam orasinya menegaskan, kepemimpinan Kades Loli Oge saat ini tidak lagi mencerminkan kepentingan masyarakat.
“Kepemimpinan Kades Loli Oge sekarang ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ungkap Edy.
Kata dia, masyarakat Loli Oge menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan warga, dan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Masyarakat kata Edy, telah melayangkan 20 aduan resmi ke Inspektorat Kabupaten Donggala, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan.
“Kami sudah ajukan 20 aduan, tapi belum ada realisasinya sampai sekarang. Kami hanya disuruh sabar. Kami ingin tahu kapan audit investigasi itu dilakukan,” tegas Edy.
Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menuntut agar Kepala Desa Loli Oge segera dinonaktifkan dan Pemerintah Daerah Donggala menunjuk Penjabat Sementara (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
“Kami minta kepala desa dinonaktifkan saja. Ini langkah administratif untuk menyelamatkan pemerintahan desa karena kondisi sudah tidak nyaman bagi warga,” lanjut Edy.
Massa aksi tiba di Kantor Inspektorat sekitar pukul 10.40 Wita dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara.
Mereka membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan. Aksi tersebut didampingi oleh Advokat Rakyat Agussalim bersama Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H, tang diterima langsung Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Hasan Nurdin.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan transparan atas seluruh laporan yang telah disampaikan.
Sementara itu, Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid. SH, mengungkapkan, aksi tersebut buntut dari persoalan hukum yang sebelumnya terjadi di Desa Loli Oge, termasuk laporan pembongkaran bak air yang berujung pada pelaporan 12 warga ke Polda Sulawesi Tengah.
“Ada 12 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loli Oge yang dilaporkan ke Polda Sulteng. Dari situ, persoalan hak alas atas tanah ikut mencuat,” ungkap Firmansyah.
Ia juga menyebut, adanya dugaan penjualan jalan desa, jalan holding, dan tanah milik warga kepada perusahaan tambang yang di duga di lakukan oleh Kades, sehingga semakin memperkeruh situasi.
Sementara kata dia, saat warga mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), pemerintah desa justru tidak mau menerbitkannya.
“Ini yang menjadi persoalan serius. Hak-hak warga terabaikan, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan terus terjadi,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge bersama LBH Rakyat menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan konkret dari Pemerintah Daerah Donggala, demi memulihkan kepercayaan publik dan menyelamatkan pemerintahan Desa Loli Oge.(Lam)






