back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaPALUKomnas HAM Minta Usut Sianida Ilegal Beredar Bebas

Komnas HAM Minta Usut Sianida Ilegal Beredar Bebas

PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memperingatkan maraknya penggunaan sianida dan merkuri dalam aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah.

Penggunaan zat kimia berbahaya tanpa prosedur ketat dinilai sebagai kejahatan lingkungan yang mengancam hak hidup serta kesehatan masyarakat.

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan sianida dan merkuri termasuk kategori bahan berbahaya yang peredarannya harus melalui distributor terdaftar. Namun, ia menilai masih terjadi kebocoran distribusi dan penyelundupan yang luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

“Perdagangan zat kimia ini di luar jalur resmi jelas melanggar peraturan. Penjualan bebas sianida dan merkuri di lokasi tambang merupakan tindakan ilegal yang harus dihentikan dari hulu,” kata Livand, Senin (8/2/2026).

Ia merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa sianida hanya dapat didistribusikan oleh perusahaan berizin dari Kementerian Perdagangan serta memiliki rekomendasi teknis dari kementerian terkait.

Livand menegaskan penggunaan merkuri dan sianida yang tidak terkontrol menjadi ancaman serius terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.

“Dampak merkuri bersifat permanen karena merusak sistem saraf, sementara sianida berpotensi mencemari sumber air warga secara instan,” ujarnya.

Menurutnya, pencemaran air dan tanah akibat zat kimia tersebut berisiko memperparah krisis kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Selama sianida dan merkuri masih mudah diperoleh di lokasi tambang, fungsi pengawasan dan penegakan hukum belum berjalan maksimal.

Atas kondisi itu, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum segera melakukan sweeping dan mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran ilegal kedua zat berbahaya tersebut.

“Kami menilai ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk memutus rantai perusakan lingkungan ini,” tegas Livand.

Komnas HAM juga meminta aparat menyita seluruh stok sianida dan merkuri tanpa dokumen resmi distributor, menutup pabrik pembuatan tromol, serta menghentikan operasional tromol yang menggunakan merkuri.

Selain itu, Livand mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah segera mengaudit distributor legal bahan kimia guna memastikan tidak terjadi kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan.

Ia turut menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan pemasok besar yang selama ini menyuplai kebutuhan penambang ilegal.

“Aparat penegak hukum jangan hanya menangkap pengguna di lapangan, tetapi juga harus mengejar penyelundup dan pemasok besar yang memasok zat berbahaya ini ke Sulawesi Tengah,” katanya.

Livand menambahkan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menertibkan peredaran sianida dan merkuri, termasuk melalui edukasi kepada para penambang tentang dampak kesehatannya.

“Pemerintah daerah wajib mengedukasi para penambang tentang dampak mematikan penggunaan merkuri bagi kesehatan mereka sendiri dan keluarga,” ujarnya.

Ia mengingatkan penggunaan sianida dan merkuri yang tidak terkontrol berpotensi menjadi “silent killer” bagi masa depan Sulawesi Tengah.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak berkompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang juga. Jangan biarkan investasi dan pertambangan tumbuh di atas tanah dan air yang telah diracuni,” pungkasnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Negara Tak Boleh Kalah, Komnas HAM dan JATAM Desak Tindak Tegas...

0
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda...

TERPOPULER >