PALU – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menegaskan perlunya rekonstruksi tata kelola pertambangan emas Poboya untuk mewujudkan keadilan ekologis dan kedaulatan ekonomi daerah serta rakyat. Hal ini disampaikannya seiring dengan penolakan keras terhadap ketidakhadiran manajemen PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi yang diadakan oleh DPRD.
Menurut Aristan, mangkirnya korporasi pemegang Kontrak Karya tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk arogansi yang meremehkan fungsi pengawasan institusi negara daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan entitas bisnis mengeruk kekayaan alam namun menutup diri saat diminta pertanggungjawaban terkait dampak lingkungan dan nasib ekonomi warga lokal.
Persoalan pertambangan emas di Poboya saat ini tidak hanya menyangkut izin atau produksi, melainkan ketiadaan jaminan keadilan ekologis dan sosial-ekonomi bagi daerah dan masyarakat, terutama lingkar tambang dan Kota Palu secara luas. Poboya memiliki posisi ekologis strategis sebagai bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengatur tata hidrologis Lembah Palu, sehingga setiap aktivitas pertambangan akan berdampak langsung pada keselamatan lingkungan, ketersediaan air, dan kualitas hidup masyarakat.
Untuk rekonstruksi tata kelola yang berkeadilan ekologis, berkedaulatan ekonomi, dan mendukung kesejahteraan rakyat, Aristan mengusulkan tiga langkah utama yaitu, mendorong Transparansi Korporasi dan Audit Limbah
PT CPM diwajibkan menjamin bahwa praktik penambangan dan pengolahan limbah tailing tidak mencemari DAS Poboya serta mampu membuktikan operasinya tidak mengancam kesehatan masyarakat. Kontribusi korporasi harus nyata tanpa ketimpangan antara kekayaan yang diperoleh dan kesejahteraan warga sekitar, Penataan Tambang Rakyat
Aristan mendukung aspirasi penciutan lahan untuk rakyat, namun harus diatur sesuai dengan Good Mining Practice sebagaimana Permen ESDM No. 26 Tahun 2018. Sinyalemen peredaran ratusan ton sianida menjadi alarm bahaya dan harus dicegah agar tidak menjadi tameng bagi oknum pemodal gelap, serta mendorong Peran Perseroda (BUMD) dan Koperasi
Gubernur diimbau mendorong BUMD Sulteng untuk terlibat aktif sebagai instrumen negara daerah, menjadi payung hukum dan manajerial bagi koperasi pertambangan masyarakat. Hal ini diharapkan menjamin operasional sesuai kaidah serta memastikan aliran pendapatan resmi bagi daerah (PAD).
Dalam konteks rekonstruksi tersebut, wilayah konsesi PT CPM diusulkan terbagi menjadi dua jalur fungsional dimana Jalur Industri High-TechPT CPM bersama mitranya menambang di area inti dengan alat berat dan teknologi tinggi dan Jalur Kerakyatan Community-Based BUMD Sulteng menjadi “Bapak Angkat” bagi koperasi masyarakat untuk mengelola zona tradisional atau penciutan, bahkan bisa diupayakan melalui kontrak operasional dengan CPM sambil menunggu proses penciutan yang membutuhkan waktu.
Aristan meminta Gubernur Sulteng, DPRD, dan PT CPM untuk duduk bersama membicarakan peta jalan rekonstruksi tata kelola. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar operasional pertambangan meminimalisir dampak lingkungan, transparan, dan akuntabel.
“Transparansi adalah syarat mutlak bagi siapapun yang ingin beroperasi di atas tanah Sulawesi Tengah. Jika diabaikan, daerah akan mengambil langkah politik dan hukum yang lebih keras,” tegasnya.(Zar)






