PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengonfirmasi bahwa penetapan proyek Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kabupaten Parigi Moutong sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) telah memiliki landasan hukum yang kuat. Meski mendukung legalitas proyek tersebut, Safri memberikan catatan tegas mengenai perlindungan lingkungan dan transparansi informasi ke publik.
Safri menjelaskan bahwa penetapan NEPIE sebagai PSN bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil mekanisme pemerintah pusat yang didasari oleh regulasi yang jelas.
“Penetapan NEPIE sebagai PSN sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024. Secara administrasi dan hukum, status proyek di sektor nikel ini sudah sah,” ujar Safri melalui sambungan telepon (07/01).
Ia memberikan sambutan baik pada konsep green industry (industri hijau) yang ditawarkan oleh NEPIE, serta harapan bahwa proyek ini tidak hanya menjadi simbol investasi besar, tetapi mampu memberikan efek domino bagi kesejahteraan masyarakat lokal, terutama dalam penyerapan tenaga kerja masif dan keterlibatan pengusaha daerah.
Namun, Safri memberikan peringatan keras agar label “industri hijau” benar-benar dipraktikkan, bukan sekadar strategi pemasaran. Ia menekankan bahwa perlindungan ruang hidup masyarakat dan kelestarian ekosistem adalah harga mati yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar angka pertumbuhan.
Selain menyoroti pihak korporasi, Safri juga melayangkan kritik tajam terhadap kinerja jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menilai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) cenderung pasif dan kurang proaktif dalam mensosialisasikan detail proyek kepada masyarakat.
“OPD semestinya menjadi garda depan dalam mendukung pemerintahan Anwar–Reny. Jangan biarkan kepala daerah bekerja sendirian menghadapi sorotan publik tanpa dukungan data yang transparan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Safri mengingatkan bahwa ketertutupan informasi hanya akan memicu keresahan dan konflik agraria. Sebagai daerah kontributor investasi hilirisasi terbesar nasional tahun 2025, Sulawesi Tengah membutuhkan komunikasi publik yang sistematis agar masyarakat memahami manfaat nyata dari investasi yang masuk ke wilayah mereka.(Zar)






