back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaPALUKejati Sulteng Siap Hadapi Praperadilan Rachmansyah

Kejati Sulteng Siap Hadapi Praperadilan Rachmansyah

Palu – Penahanan mantan Pj. Bupati Morowali, Ir. Rahmansyah, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memasuki babak baru, di mana kuasa hukum Rahmansyah Ismail mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 4 Februari 2026.

Humas Pengadilan Negeri Palu, Deni Lipu, yang dihubungi Radar Sulteng membenarkan bahwa Pj. Bupati Morowali Ir. Rahmansyah Ismail telah mendaftarkan praperadilan pada tanggal 4 Februari 2026 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Pal. Adapun termohonnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Deni Lipu menambahkan bahwa penanganan perkara ini sesuai aturan, dengan batasan penyelesaian perkara paling lama tujuh hari kerja sejak dibacakan tuntutan, tutur Deni.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, S.H., M.H., memberikan keterangan bahwa pihaknya menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka dan siap menghadapi praperadilan yang diajukan.

M. Wijaya S., S.H., M.H. (Penasihat Hukum Ir. Rahmansyah Ismail) yang dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sikap profesional Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang menghormati mekanisme pemeriksaan yudisial ini. Secara yuridis, praperadilan yang diajukan merupakan manifestasi dari prinsip Contradictoire, sebuah ruang dialektika yang sehat untuk menguji validitas prosedur atau Due Process of Law yang telah dijalankan, tutur Wijaya.

Langkah ini bukanlah bentuk rivalitas, melainkan upaya bersama untuk menjaga marwah hukum agar tetap selaras dengan asas Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi; bahwa keadilan adalah kemauan yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.

Wijaya menekankan bahwa di tengah transformasi paradigma hukum nasional saat ini, pihaknya hanya ingin memastikan bahwa setiap tindakan paksa tetap berpijak pada nilai Dignitas Humana (harkat dan martabat manusia) serta kepastian hukum yang berkeadilan.

“Kami mempercayakan sepenuhnya pada penilaian hakim untuk menguji substansi permohonan kami,” kunci Wijaya.(IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Negara Tak Boleh Kalah, Komnas HAM dan JATAM Desak Tindak Tegas...

0
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda...

TERPOPULER >