back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaPALURachmansyah Ismail Dilarikan ke Klinik Rutan Maesa

Rachmansyah Ismail Dilarikan ke Klinik Rutan Maesa

Dugaan Pelanggaran HAM di Kejati Sulteng, Komnas HAM Angkat Bicara

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tuding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyalahi aturan hukum karena tidak mengizinkan Rachmansyah Ismail berobat, padahal sudah 2 kali pihak Rutan menyurat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi, surat pertama dikirimkan pada 3 Februari 2026 dan disusul surat kedua pada 6 Februari 2026. Penasihat Hukum Rachmansyah Ismail, M. Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kondisi kliennya memburuk secara drastis pada sore hari ini.

“Dirinya sudah 2 kali mengantar surat permohonan rujukan dari Rutan Maesa ke pihak kejaksaan Sulawesi Tengah. Tetapi sampai sore ini belum mendapat respon dari pihak kejaksaan tinggi sulawesi Tengah,” tutur Wijaya.

Akibat kondisi tersebut, mantan Pj. Bupati Morowali itu dikabarkan harus dilarikan ke klinik Rutan Maesa Palu untuk penanganan darurat. Wijaya menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

“Kesimpulannya tidak mengizinkan tahanan berobat dapat dianggap sebagai tindakan tidak manusiawi dan melanggar hak atas kesehatan yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan konvensi internasional,” tegasnya.

Merespons tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H yang dihubungi Radar sulteng guna meminta tanggapannya tentang tudingan bahwa kejati Sulteng dinilai diskriminatif dalam memberikan penangguhan dan izin berobat Tersangka Tipikor, beliau mengatakan bahwa Pihak aspidsus belum menerima surat permohonan izin berobat dari Rachmansyah Ismail.

“informasi dari aspidsus Infonya belum masuk suratnya ke aspidsus, nanti pidsus jelaskan ya”. Tutur Nuzul Rahmat.

Namun, pernyataan Kajati tersebut tampak bertolak belakang dengan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, S.H., M.H. La Ode justru menyatakan bahwa permohonan izin berobat bagi Rachmansyah Ismail saat ini tengah dalam tahap administrasi.

“Permohonannya sedang diproses Pak,” singkat La Ode.

Polemik ini memantik keprihatinan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, S.E., M.M., mengingatkan bahwa status hukum sebagai tersangka tidak lantas menghapus hak dasar seseorang sebagai warga negara.

“Walaupun beliau sebagai tersangka tetapi beliau juga sebagai warga negara mempunyai Hak perlindungan yang Adil oleh Aparet Penegak Hukum,” kata Livand.

Livand juga menekankan bahwa pemberlakuan KUHAP baru di tahun 2026 serta UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mewajibkan negara menjamin pelayanan kesehatan bagi setiap tahanan dan narapidana.

“Jika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menolak memberikan izin berobat bagi narapidana, hal tersebut merupakan bentuk pengabaian hak dasar. KUHAP Baru menjamin penghormatan HAM, khususnya hak atas perawatan medis dan perlindungan dari tindakan merendahkan martabat. Livand menegaskan bahwa kesewenang-wenangan terhadap akses kesehatan ini berisiko kuat melanggar HAM,” pungkas Livand.(IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Negara Tak Boleh Kalah, Komnas HAM dan JATAM Desak Tindak Tegas...

0
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda...

TERPOPULER >