back to top
Rabu, 11 Februari 2026
BerandaDAERAHSidang Dugaan Tipikor Benny Chandra

Sidang Dugaan Tipikor Benny Chandra

Saksi Akui Tidak Ada Keterlambatan Pekerjaan Proyek

PALU – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa tunggal Benny Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli menghadirkan tiga orang saksi.

Saksi pertama saat dimintai keterangan oleh JPU mengatakan, pada pembangunan  pasar rakyat Dakopemean Tolitoli tahun 2018 silam, ada kesepakatan kontrak yang dilakukan antara pihak kontraktor dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Kementerian Perdagangan.

Menurut saksi, dalam kontrak proyek tersebut, Kemenag RI berjanji akan membayarkan seluruh uang pekerjaan yang dilaksanakan oleh Benny Chandra, sebagai kontraktor.

“Waktu itu akan kendala pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),  sehingga tidak bisa di bayangkan,” ungkap saksi, pada persidangan yang katua PN Palu, sebagai ketua majelis hakim, Kamis (5/2) di ruang sidang utama Gedung PN Kelas 1A Palu.

Saksi juga menjelaskan terkait dugaan adanya keterlambatan dalam pekerjaan tersebut, namun tidak mengetahui pasti apakah ada keterlambatan dalam pekerjaan.

“Kalau untuk itu saya tidak tau, tapi yang saya ketahui ada adendum, tidak adanya keterlambatan pekerjaan,” kata saksi.

Kata saksi, setiap bangunan proyek yang di bangun oleh pemerintah pusat, harus terlebih dulu di hibahkan ke pemerintah daerah.

Terkait pasar rakyat Dakopemean Tolitoli, saksi menambahkan, setelah ada hibah, baru Pemda bida mengambil alih termasuk membayar sisa uang dari proyek tersebut.

“Kalau sudah ada hibah, maka Pemda bisa membayar sisa pembayaran pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli tersebut, karena waktu itu ada pergolakan antara APBN dan APBD, sehingga belum bisa di bayarkan,” kata saksi.

Saksi mengaku ada keterlambatan pemasangan keramik. Namun dirinya tidak mengetahui dengan pasti apakah keterlambatan pemasangan keramik tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli.

“Ada keramik yang belum di pasang pada waktu itu, tapi kami tidak tahu pasti apakah ada keterkaitannya dengan pembangunan pasar rakyat Dakopemean,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Benny Chandra, Rusman Rusli. SH. MH, di dampingi kuasa hukum lainnya Julianer Aditia Warman. SH, dan Ahmar Welang. SH, mengatakan, perkara yang menjerat kliennya sangat tidak layak untuk disidangkan, karena poin utama dalam dakwaan tersebut kliennya dituduh secara melawan hukum melakukan penyimpangan menerima pembayaran pekerjaan pasar dakopamean.

“Anehnya, dalam perkara a quo klien kami Benny Chandra menjadi terdakwa tunggal, lantas kenapa pihak yang melakukan pembayaran pekerjaan tersebut tidak ditarik sebagai terdakwa dalam perkara a quo ini,” ujarnya.

Kata Rusman, jika yang dipermasalahkan oleh JPU mengatakan terkait kliennya menerima yang menerima pembayaran atas pekerjaannya, merupakan hal yang keliru.

Karena menurut Rusman, kliennya menerima pembayaran pekerjaan tersebut atas perintah putusan pengadilan perdata, Pengadilan Negeri Kelas 2 Tolitoli, yang sebelumnya diajukan kliennya dalam gugatan wanprestasi di PN Tolitoli terhadap Pemda Tolitoli atas pekerjaan proyek tersebut.

Rusman mengatakan, kliennya tidak bersalah atas tuduhan seperti dakwaan JPU, karena kliennya hanya menagih uang sisa pembayaran pekerjaan kepada Pemda Tolitoli, berdasarkan hasil putusan PN Tolitoli, yang memerintahkan Pemda Tolitoli untuk dibayarkan kepada Benny Chandra.

Sedangkan dalam dakwaan JPU, Benny Chandra dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 669.443. 628.30, karena bobot atau progres pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli, tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya pekerjaan yang tidak di kerjakan.

Dimana dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan, terdapat mutu beton tidak sesuai RAB setelah dilakukan pengujian penggunaan hanmer test sebesar Rp 138.133.438.58.(lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Negara Tak Boleh Kalah, Komnas HAM dan JATAM Desak Tindak Tegas...

0
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Polda...

TERPOPULER >