Imbas dari Penertiban Karteker KONI Kota Palu
PALU — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Palu, Bachtiar STTP bakal tidak mengucurkan anggaran kepada KONI Kota Palu tahun anggaran 2026 bila KONI Provinsi Sulawesi Tengah kekeuh terkait penerbitan karteker dan melaksanakan ulang Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu.
Penegasan itu disampaikan Bachtiar kepada wartawan, usai memimpin rapat bersama pengurus cabang olahraga (cabor) anggota KONI Kota Palu, termasuk pengurus demisioner, Kamis pagi (5/2/2026), di ruang Kepala Dispora Kota Palu. Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Umum KONI Kota Palu terpilih hasil Musorkot Desember 2025.
Bachtiar dalam hal ini mewakili Wali Kota Palu, mengatakan Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa Musorkot tidak dapat dilaksanakan ulang.
Bachtiar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu hingga saat ini tetap mengakui hasil Musorkot KONI Kota Palu yang digelar pada 23 Desember 2025 di Hotel Aston Palu. Ia menegaskan bahwa Musorkot merupakan forum tertinggi organisasi yang hanya dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
“Pemkot Palu sampai saat ini mengakui hasil Musorkot di Aston, yang telah memutuskan Ketua Umum KONI Kota Palu, Bapak Reynold,” kata Bachtiar.
Ia menjelaskan, stabilitas organisasi KONI Kota Palu menjadi faktor penting dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah. Oleh karena itu, pemerintah kota berharap tidak ada lagi Musorkot lanjutan yang justru berpotensi menimbulkan perpecahan organisasi.
Menurut Bachtiar, apabila Musorkot ulang tetap dilaksanakan, maka konsekuensinya adalah pembekuan anggaran KONI Kota Palu serta tidak diikutsertakannya Kota Palu dalam Porprov Sulawesi Tengah 2026 di Morowali.
“Hal ini tentunya berdampak pada pencapaian prestasi atlet Sulawesi Tengah ke depan, sebagaimana diketahui barometer prestasi Sulteng ada di Kota Palu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Kota Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Kota Palu, Sarfan Da’a, mengatakan penerbitan surat karteker dinilai bertentangan dengan hasil musyawarah yang telah dilaksanakan.
Sarfan menyebut pihaknya merupakan bagian dari cabang olahraga peserta Musorkot sekaligus bertugas sebagai steering committee (SC) dan pimpinan sidang pada Musorkot Desember 2025.
Ia menilai proses Musorkot telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan panitia, diikuti oleh para calon, serta dihadiri peserta dalam jumlah yang memenuhi ketentuan.
Sarfan juga menilai tidak fair sikap KONI Provinsi yang disebutnya tidak pernah mengundang SC untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi sebelum keputusan diambil.
“Padahal dalam Musorkot juga dihadiri mandatoris dari KONI Provinsi dan ditutup oleh KONI Provinsi,” jelas Sarfan.
Sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah menunjuk Mohamad Natsir Said, S.H., M.H. sebagai Karteker Pengurus KONI Kota Palu, menyusul keluarnya rekomendasi dari KONI Pusat terkait penyelesaian polemik Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2026 yang ditetapkan di Palu pada 4 Februari 2026.
Dalam SK dijelaskan, masa kepengurusan KONI Kota Palu periode 2021–2025 telah berakhir, sementara pelaksanaan Musorkot untuk masa bakti berikutnya dinilai bermasalah secara administrasi dan menuai aduan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
Ketua Umum KONI Sulawesi Tengah Muhammad Fathur Razaq, S.I.P. menetapkan Natsir Said—yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum KONI Sulteng—untuk menjalankan roda organisasi KONI Kota Palu sekaligus mempersiapkan dan melaksanakan Musorkot ulang guna memilih Ketua Umum KONI Kota Palu masa bakti 2026–2030.
Penunjukan karteker ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi KONI Pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Umum KONI Pusat Nomor 96/ORG/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang Rekomendasi Penyelesaian Masalah Musorkot KONI Kota Palu.
Rekomendasinya adalah mengambil alih dengan membentuk karteker. (bar)






