back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaPALUKorban Dugaan Kekerasan Seksual Jadi Tersangka

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jadi Tersangka

Ditressiber Polda Sulteng Akan Dilaporkan ke Komisi III DPR RI

PALU – Kuasa hukum perempuan berinisial SL, Rusman Rusli, S.H., M.H., menyatakan akan melaporkan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah ke Komisi III DPR RI. Langkah ini ditempuh menyusul penetapan SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, meski yang bersangkutan merupakan korban dugaan kekerasan seksual.

Rusman menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk dugaan kriminalisasi struktural yang tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga mencederai tujuan hukum pidana yang seharusnya melindungi korban, bukan justru melanggengkan impunitas pelaku.

“Klien kami, SL, adalah korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual, yang diduga dilakukan oleh oknum dosen UIN Datokarama Palu berinisial AGM,” ujar Rusman kepada media, Rabu (4/2/2026), di Kantor LBH Sulawesi Tengah.

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap SL dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: 5.Tap/01/I/RES.2.5/2026/Ditressiber Polda Sulteng. Penetapan tersebut, kata Rusman, sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kliennya mengalami guncangan psikologis dan trauma berat setelah mengetahui AGM telah berbohong terkait status pernikahannya.

“AGM mengaku tidak memiliki istri. Belakangan klien kami mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata telah beristri dan memiliki anak. Itu yang membuat klien kami sangat terpukul secara mental,” jelasnya.

Menurut Rusman, dalam kondisi tertekan dan merasa diperlakukan tidak adil, SL sempat mengirimkan pesan emosional melalui WhatsApp kepada AGM. Pesan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh AGM untuk melaporkan SL ke Ditressiber Polda Sulteng dengan dugaan pengancaman.

“Pesan itu dikirim dalam situasi emosi dan trauma. Seharusnya dilihat secara utuh konteksnya, bukan serta-merta dikriminalisasi,” tegas Rusman.

Ia menambahkan, alih-alih bertanggung jawab secara moral dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya, AGM justru memutus komunikasi secara sepihak dengan memblokir seluruh akses komunikasi SL, lalu melaporkan korban ke polisi.

Rusman juga menyayangkan sikap Ditressiber Polda Sulteng yang dinilai memaksakan perkara tersebut hingga menetapkan SL sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya menilai Kapolda Sulteng tidak merespons pengaduan masyarakat yang telah disampaikan oleh SL.

“Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah SL. Kenapa justru dia yang ditersangkakan hanya karena pesan WhatsApp? Ini yang akan kami bawa ke Komisi III DPR RI untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum,” tandasnya.

Terkait kemungkinan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rusman berharap agar jaksa peneliti dapat menelaah perkara tersebut secara proporsional dan berkeadilan.

“Harapan kami, Kejati Sulteng bisa melihat perkara ini secara objektif, tidak hanya secara formil, tapi juga dari sisi keadilan substantif,” ujarnya.

Sebelumnya, SL (25) melaporkan AGM ke pihak kepolisian Polda Sulteng atas dugaan penipuan dan kekerasan seksual. Laporan tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah dan diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (12/12/2025).

Kuasa hukum menjelaskan, kasus bermula pada Februari 2025 saat AGM menghubungi SL melalui media sosial dan mengaku telah berpisah dari istrinya. AGM bahkan disebut sempat menemui orang tua SL dan menyampaikan niat serius untuk menikah. Namun belakangan terungkap bahwa AGM masih tinggal serumah dengan istri sahnya.

Sementara laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan SL terhadap AGM hingga kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Tengah. SL juga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak UIN Datokarama Palu, namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus. (LAM/BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Diisukan PAW, Safri Ketua Fraksi PKB Sulteng

0
PALU - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah resmi memiliki kepengurusan baru periode 2026-2031. Risharyudi Triwibowo  selaku Bupati Buol dipercaya sebagai...

TERPOPULER >