Ingatkan Prinsip Bisnis dan HAM
PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya konflik di wilayah Poboya yang diduga dipicu oleh aktivitas PT Citra Palu Minerals (PT CPM). Lembaga tersebut menilai perusahaan menunjukkan “standar ganda”: membangun citra sebagai entitas bisnis yang taat hukum, namun mengabaikan perlindungan hak asasi masyarakat lokal.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan legalitas usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kemanusiaan.
“Legalitas IUP bukan ‘cek kosong’ untuk mengabaikan kemanusiaan. Jika PT CPM terus menggunakan standar ganda—berbicara perdamaian namun melakukan represi—maka perusahaan tersebut secara nyata sedang mempraktikkan bisnis yang antipati terhadap HAM. Kami berdiri bersama rakyat untuk menuntut keadilan yang substantif,” tegasnya, Minggu (1/2/2026).
Komnas HAM menilai komitmen perusahaan terhadap dialog dan pemberdayaan ekonomi tidak sejalan dengan langkah melaporkan warga ke aparat penegak hukum di tengah upaya mencari solusi damai.
“Tindakan itu berpotensi mencederai hak atas rasa aman serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan mereka,” kata Livand.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap warga yang memperjuangkan ruang kelola dapat mengarah pada intimidasi sistematis dan bertentangan dengan prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
Sorotan lain mengarah pada klaim operasional ramah lingkungan yang dinilai belum didukung pembuktian ilmiah. Komnas HAM mendorong audit lingkungan independen agar publik memperoleh gambaran objektif tentang dampak industri terhadap kesehatan warga di sekitar tambang.
Lembaga tersebut menekankan bahwa dominasi konsesi di tengah kekhawatiran penurunan kualitas udara dan meningkatnya risiko penyakit dapat melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Komnas HAM turut menyoroti penguasaan lahan yang dianggap belum memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk mengakses sumber daya alam. Perusahaan dinilai menikmati manfaat ekonomi dari wilayah adat atau lokal, sementara peluang penciutan wilayah untuk pertambangan rakyat belum terbuka.
Menurut Komnas HAM, kondisi itu berpotensi menghambat pemenuhan hak atas kesejahteraan dan menempatkan warga hanya sebagai penonton di tanah sendiri.
Merespons situasi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta PT CPM mencabut laporan terhadap warga Poboya sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian konflik.
“Pemerintah harus mengevaluasi luas konsesi perusahaan, terutama wilayah yang tidak produktif atau berhimpitan dengan permukiman, agar dapat dialokasikan secara sah untuk pertambangan rakyat,” jelasnya.
Komnas HAM juga mendesak perusahaan membiayai audit kesehatan independen serta program pemulihan bagi warga terdampak polusi.
Tak hanya itu, pemerintah diharapkan melakukan audit hidrogeologi menyeluruh guna menilai dampak penggalian bawah tanah terhadap ketersediaan air dan potensi risiko kebencanaan sebelum operasional berlanjut.
“Praktik bisnis harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa komitmen tersebut, konflik berisiko terus berulang dan memperdalam ketegangan antara korporasi dan masyarakat,” pungkas Livand. (NAS)






