DPRD Sulteng Desak PT CPM Beri Kepastian Hukum bagi Penambang
PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Penambang Rakyat Poboya dan PT Citra Palu Minerals (CPM) yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Senin (2/2/2026). Penundaan dilakukan karena PT CPM tidak menghadiri rapat tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan RDP tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran perusahaan tambang tersebut karena CPM menjadi pihak utama dalam pembahasan persoalan pertambangan rakyat di Poboya.
“RDP ini tidak bisa kita lanjutkan karena CPM sebagai pihak utama tidak hadir. Padahal masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum agar bisa beraktivitas tanpa rasa takut,” ujar Arnila.
Arnila menjelaskan, hingga kini masyarakat penambang Poboya masih berada dalam kondisi tidak pasti akibat belum adanya dasar hukum yang mengikat antara masyarakat, aliansi penambang, dan pihak perusahaan. Situasi tersebut membuat aktivitas pertambangan rakyat berjalan di bawah bayang-bayang kekhawatiran.
“Masyarakat menambang dengan rasa takut karena belum ada pegangan hukum yang jelas. Kita membutuhkan CPM hadir agar dapat memberikan kontrak kerja yang menjadi dasar hukum,” katanya.
Ia menegaskan DPRD memahami bahwa aktivitas pertambangan merupakan sumber penghidupan utama warga Poboya. Karena itu, Komisi III memfokuskan RDP pada upaya menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, bukan semata membahas aspek teknis pertambangan.
Sebagai hasil rapat, Komisi III DPRD Sulteng memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan PT CPM pada Selasa (3/2/2026) pukul 13.20 WITA.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, menyebut RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat adat Poboya yang disampaikan pada 28 Januari 2026 terkait penciutan wilayah izin PT CPM.
“Harapan masyarakat sangat jelas, mereka menginginkan kepastian. Pemerintah dan DPRD harus satu bahasa dan saling menguatkan agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Zainal menegaskan kehadiran PT CPM menjadi kunci utama untuk membuka ruang dialog dan mencari titik temu antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
Dari pihak masyarakat adat Poboya, Sekretaris Adat Poboya, Idiljan Djanggola, meminta agar aktivitas pertambangan rakyat tidak dihentikan sebelum ada solusi yang jelas dan berkeadilan.
“Kami rakyat kecil hanya bergantung dari hasil tambang untuk makan dan menyekolahkan anak. Kami berharap DPRD dan pemerintah hadir melindungi kami agar kami tidak terus hidup dalam ketakutan,” ungkap Idiljan.
Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Poboya dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan.
RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPRD Sulteng, perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, dinas terkait, Ketua Adat Poboya Herman Pandejori, serta unsur masyarakat dan lembaga adat Poboya.
Semenara itu direksi PT CPM Melalui GM Adi Nugroho yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan hanya meneruskan ke GM Eksternal Amran Amier. Konfirmasi tersebut hanya diteruskan ke staffnya. (bar/nas)






