PALU – Kuasa Hukum Mantan Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail meminta rekan-rekan media untuk menghormati hak privasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait pemberitaan kliennya yang beredar.
Ditemui Radar Sulteng di Rutan Maesa Palu, kuasa Hukum Rachmansyah, M Wijaya, SH, MH meminta agar media menjaga martabat kliennya, keluarga, khususnya anak-anaknya yang masih menempuh pendidikan.
“Klien saya memiliki keluarga dan anak-anak. Pemberitaan visual yang masif tanpa sensor berdampak pada psikologi mereka. Saya tidak ingin anak-anak klien saya mendapat stigma atau perundungan (bully) di lingkungan sekolah dan kampusnya. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk memahami beban moral ini, “tutur Wijaya.
Permohonan Wijaya ini sejalan dengan perkembangan hukum terbaru di Indonesia. Berdasarkan implementasi KUHAP Baru yang efektif berlaku penuh pada 2 Januari 2026, terdapat penekanan ketat pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, penegak hukum mulai membatasi pemajangan wajah tersangka dalam konferensi pers demi menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Selain itu, menampilkan wajah secara vulgar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berpotensi melanggar privasi dan menimbulkan diskriminasi yang tidak adil.
Terkait substansi perkara Rachmansyah mengisyaratkan adanya progres positif. Wijaya menyebutkan telah ada surat rekomendasi dari lembaga negara, yakni BPK-RI, yang menyatakan adanya pemulihan terkait permasalahan ini.
“Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan memberikan pernyataan resmi secara lengkap terkait masalah ini untuk meluruskan persepsi publik,” pungkas Wijaya. (IJL)






